Kemaren banyak banget yang nanya …
Gimana caranya kalo mau pindah kafeel TANPA harus mendapat
persetujuan dari Kafeel (keinginan dari pihak karyawan). Ada 8 kreteria yang
memungkinkan karyawan bisa pindah ke perusahaan lain tampa harus memperoleh
izin dari kafeel . Dan secara garis besar ada du acara:
- Auto Transfer
- Persetujuan dari mahkamah
Ayo kita bahas satu persatu…kondisi apa saja yg bisa memungkinkan
karayawan bisa pindah kafeel/ transfer iqama tanpa harus mendapat izin dari
perusahaan atau pun izin dari mahkamah (Auto Transfer)
1)
Kondisi dimana perusahaan
dalam kategory MERAH di “RED NIITAQAT
CATEGORY”. Gimana cara ngechecknya bisa di check melalui https://www.moi.gov.sa/service/inquiry/nonsaudiempinquiry.aspx
2)
Kondisi kedua kalo
perusahaan dalam tempo lebih dari 3 bulan sejak hari pertama kedatangan di
KSA..tidak membuatkan Iqama buat karyawannya
3)
Karyawan bisa transfer
sponsorship apabila iqama sudah expire lebih dari 3 hari. Expired date buat
iqama bisa di check melalui akun absher
4)
Kondisi selanjutnya yang
bisa buat seorang karyawan auto transfer bila tidak di gaji selama 3 bulan
berdasarkan laporan dari Wage Protection system (WPS) di KSA
Kondisi lainnya yang memungkinkan kayawan pindah kafeel tanpa harus mendapat persetujuan kafeel tapi
tetap harus mendapat persetujuan mahkamah.
1)
Kontrak kerja suda berakhir
2)
Jika karyawan melaporkan commercial
coverup (tasattur) di tempat mereka bekerja
3)
Kalau karyawan mendapat
persetujuan dari hakim di pengadilan tuk bisa transfer iqama.
4)
Bisa transfer sebelum habis
kontrak (dengan persetujuan mahkamah) dengan beberapa point berikut:
·
Karyawan udah kerja lebih
dari setahun sejak pertama kali datang
·
Karywan mengalami terminated
sebagai mana ditulis di artikel 77
·
Karyawan mengajukan “3
bulan pemberitahun/permohonan tuk pindah kafeel.
Mekanisme perpindahannya gimana pak?
Untuk kasus Auto transfer (seperi yg saya sebutkan di 4
point di atas), inshaAllah prosesnya mudah:
1)
Kafeel baru atau perusahaan
yg menginkan jasa kita akan membuat request transfer sponsorship/iqama melalui applikasi
QIWA
2)
Requestnya akan langsung di
terima ministry of labor di hari yang sama (request dari kafeel baru ga akan
dikirim ke kafeel yg lama)
3)
Status transfer bisa kita
check melalui website MOL
4)
Kalo udah di approved semua
sama MOL, bayar biaya transfer sponsor (biasanya kafeel baru yg bayar….kita
cukup duduk manis)
5)
Kalo dah lunas..kita bisa
check di absheer perihal status nama kafeel
6)
Terus kalo udah beres
proses balik nama….tinggal ngambil iqama yg baru di kantor jawazat terdekat
atau kalo kafeel punya mesin printer iqama sendiri…bisa diambil di kantor
kaffel yg baru
inshaAllah mudah kan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda di sini