Menurut pengamatan saya pribadi selama ini, perlu dilakukan beberapa pendidikan tambahan yang harus diberikan kepada TKI baik sector formal dan terlebih lagi di sector informal. Mereka harus melek hukum dan tidak kudet (Kurang update) dengan segala tuntutan zaman yang berkembang di era pasar bebas.
Melek hukum pekerja dilakukan dengan pemberian pendidikan dasar hukum yang berlaku di negara penempatan. Selain itu, pekerja juga harus memahami perangkat hukum yang dimiliki negara asalnya yang akan melindunginya selama bekerja di luar negeri.
"Mereka juga harus mendapatkan kemudahan akses bantuan hukum selama mereka bekerja di negara tujuan. Kita harus berani menyejajarkan diri dengan negara-negara lain. Menurut pemantauan saya sebagai salah satu tenaga kerja Indonesia di KSA bahwa Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi masih disejajarkan dengan warga dari Bangladesh dan Eutopia, atau dibawah India dan Filipina, dan jauh dari strata pekerja Eropa dan Amerika bahkan Malaysia yang notabene masih tetangga dekat kita di Asia Tenggara.
Beberapa pendidikan yang wajib dimiliki oleh TKI Indonesia agar dapat disejajarkan oleh tenaga kerja lainnya adalah sebagai berikut:
1. Kemampuan skill individu:
Kemampuan skill individu tenaga kerja Indonesia baik di sector formal ataupun sector informal tak perlu diragukan lagi. Bahkan dari berbagai sumber yang saya dapatkan dan saya lihat dengan mata kepala sendiri, ga sedikit tenaga kerja Indonesia yang menjadi andalan di tempat dimana mereka bekerja dan mengungguli kemampuan mereka yang bekerja dibayar dengan standart gaji tenaga kerja Indonesia.
2. Kemampuan berkomunikasi
Kemampuan yang satu ini adalah salah satu factor yang banyak dikeluhkan oleh para pengusaha di Saudi Arabia. Kemampuan skill individu yang mumpuni bila ga ditopang dengan skill komunikasi (kemampuan berbahasa inggris) maka akan menjadi penghalang melajunya prestasi tenaga kerja Indonesia. Menurut saya pribadi 80% kemapuan berbicara dalam Bahasa inggris untuk TKI masih dibawah tenaga kerja dari Philippines, Malaysia, India. Dan ini masih merupakan pekerjaan rumah untuk semua tenaga kerja Indonesia agar bisa bersaing di kancah international. Jujur saja masih banayak kasus yang ditemui terutama saat interview dengan calo klien, beliau yang saya kenal ahli dalam bidangnya ternyata gagal keterima cuma karena hal sepele. ga bisa menjelaskan step-step kerjaan dalam bahasa inggris, padahal kalo suruh nerangin pake bahasa jawa lancarnya luar biasa. terpaksa nerangin step overhaul equipment pake bahasa inggris tarzan or pake english tukul arwana... Aaa...Iiii...Uuuu...Eee..Oooooo
3. Kemampuan untuk mengerti undang-undang ketenaga kerjaan.
Kemampuan yang satu ini masih sangat minim dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Hal ini bisa tercermin dari lemahnya tenaga kerja Indonesia bila bernegosiasi dengan pengusaha yang menggunakan jasa tenaga kerja Indonesia. Ambil contoh saja bila tenaga kerja Indonesia yang habis masa kontraknya dan harus kembali ke Indonesia dengan tidak mendapatkan uang air ticket dengan alasan uang air ticket akan dibayarkan bila TKI tersebut kembali lagi ke perusahaan tersebut (padahal TKI tersebut sudah menjelaskan untuk tidak memperpanjang kontrak).
Sekedar berbagi info aja bahwasanya tata hubungan antar negara pada umumnya mengacu pada “Viena
Convention on Diplomatic Relation 1961 and Viena convention on Consular
relation 1963”. Namun demikin, perlu digaris bawahi dan dipahami dengan
gamblang bahwa dalam hal hal terjadi perkara yang melibatkan warga negara asing, maka hukum yang berlaku untuk menentukan benar atau salahnya ialah hukum nasional yang menjadi dasar bagi masing-masing negara dalam menjatuhkan
sanksi hukum. So mari kita belajar kembali, jangan pernah lelah tuk belajar. karena lulus dari jenjang pendidikan bukan berarti stop untuk melakukan proses pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda di sini