Minggu, 08 Maret 2015

Hukum membunuh pelaku kejahatan dengan membakar hidup-hidup

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Akhir-akhir ini kita di suguhi lagi dan lagi...sebuah cerita beulang tentang "menghukum" pelaku kejahatan oleh masyarakat dengan cara membakar hidup-hidup. masih terekam jelas dimemori kepala ini tentang sosok pelaku kejahatan bernama "kolor ijo" yang tertangkap lalu dibakar hidup-hidup di tengah kerumunan massa. begitu pula sebelas-dua belas nasibnya dengan para pelaku "ninja" yang diperlakukan sama pada masanya. Dan yang terakhir adalah pelaku "begal" kendaraan bermotor yang lagi-lagi harus terpanggang oleh amukan massa yang mungkin sudah tak terbendung.

Yang menjadi pertanyaan adalah.... "bolehkah kita menghukum pelaku kejahatan dengan membakar dengan API?"

biar lebih jelas mari kita bahas bersama permasalahan ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْثٍ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَرَدْنَا الخُرُوجَ: «إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا»

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam satu pasukan perang. Beliau bersabda, “Jika kalian ketemu dengan si A dan si B, bakarlah mereka.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan ketika kami hendak berangkat, “Kemarin saya perintahkan kalian untuk membakar si A dan si B, akan tetapi api adalah benda yang tidak boleh digunakan untuk menyiksa (membunuh) kecuali Allah. Jika kalian ketemu mereka bunuhlah.” 

(HR. Bukhari no.3016)

Demikian pula hadis dari Hamzah bin Amr Al-Aslami, beliau bercerita:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّرَهُ عَلَى سَرِيَّةٍ قَالَ: فَخَرَجْتُ فِيهَا، وَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَأَحْرِقُوهُ بِالنَّارِ». فَوَلَّيْتُ فَنَادَانِي فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَاقْتُلُوهُ وَلَا تُحْرِقُوهُ، فَإِنَّهُ لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ ».

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusnya bersama pasukan perang, ketika hendak berangkat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, “Jika kalian menjumpai si A, bakarlah dia dengan api.” Kemudian aku berangkat. Lalu beliau memanggilku dan aku kembali dan beliau berpesan, “Jika kalian menangkap si A, bunuhlah dan jangan kalian bakar. Karena tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (yaitu Allah).” 

(HR. Abu Daud 2673 dan dishahihkan Al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, dari Ikrimah, beliau menceritakan:

أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا، فَقَالَ: صَدَقَ ابْنُ عَبَّاسٍ

Di bawah ke hadapan Khalifah Ali radhiallahu ‘anhu beberapa orang zindiq (mereka mengkultuskan Ali dan menganggapnya sebagai tuhan), lalu Ali bin Abi Thalib membakar mereka. Berita ini pun sampai kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, lalu beliau berkata, “Kalau aku, aku tidak akan membakar mereka. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dalam sabda beliau, “Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah“, namun aku tetap akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallawahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah”. Ucapan Ibnu abbas ini pun sampai kepada Ali, dan Ali berkomentar: “Benar apa yang dikatakan Ibnu Abbas.” 

(HR. Bukhari, Nasai, Turmudzi, Abu Daud)

Jadi jelas sudah bahwa kita dilarang untuk menghukum pelaku kejahatan dengan "membakarnya" karena pada hakikatnya yang berhak  menyiksa dengan api hanya Tuhannya api (yaitu Allah).” So sebagai seorang muslim yang taat akan aturan hukum sebaiknya menyerahkan pelaku kejahatan kepada pihak yang berwajib. kalaupun para pelaku itu tidak mendapatkan ganjaran yang setimpal bedasarkan syariat maka yang menanggung dosanya bukanlah kita. dan semoga kita dijauhkan dari segala segala fitnah dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda di sini