Setelah banyak sekali pertanyaan dan masukkan dari masyarakat tentang perlakuan Pajak atas penghasilan TKI yang diperoleh di Luar Negeri maka DJP telah mengeluarkan penegasannya melalui PER-02/PJ./2009 pada tanggal 12 Januari 2009.
Sebelum adanya peraturan ini, DJP melalui Kakanwil Jakarta Selatan Bapak A. Sjarifuddin Alsah pada tanggal 18 November sudah menyatakan bahwa TKI dan TKW Bebas Pajak Penghasilan dengan alasan bahwa sudah dibebani wajib pajak oleh negara tempat mereka bekerja. dengan syarat TKI dan TKW tersebut telah bekerja di Luar negeri selama setengah tahun. Peraturan ini menegaskan bahwa pernyataan Kakanwil Jakarta Selatan ini sudah sangat tepat.
Secara garis besar, poin-point penting dari PER-02/PJ./2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri ini adalah :
- Definisi
Pekerja lndonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara lndonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. - Status
Pekerja diatas adalah Subjek Pajak Luar Negeri - Perlakuan PPh atas Penghasilan yang hanya dari Luar Negeri
Atas penghasilan yang diterirna atau diperoleh Pekerja lndonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di lndonesia. - Perlakuan PPh atas Penghasilan dari Dalam Negeri
Bila Pekerja lndonesia di Luar Negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari lndonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
dan inilah teks peraturan dirjen pajak nomor PER-2/PJ./2009
Sumber : http://www.pajakonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda di sini