Minggu, 22 Desember 2013

MAAFKAN SAYA KARENA TIDAK MENGUCAPKAN SELAMAT HARI IBU

Setiap tanggal 22 Desember, wall jejaring sosial ana mulai penuh dengan aneka statement...Mulai dari statement "I Love U Mom" atau " I Miss U Mom" dan gue yakin yang nulis status ini, ibu mereka sangat ngerti arti kata ini. Ada juga yang nulis dan ini menambah keyakinan saya kalo ibu-ibu zaman sekarang udah pada fasih bahasa inggris. dan saya juga yakin kalo mereka yang menulis ekspresinya terhadap ibunya di jejaring sosial...pastinya ibundanya pada punya akun jejaring sosial juga! karena akan sangat aneh nulis pesan kepada seseorang melalui suatu media tapi orang yang dikirimin pesan tidak memiliki media tersebut.

Saya sih... seneng-seneng aja dengan alasan Alhamdulillah masih pada "care" sama jasa seorang ibu. Tapi sedih juga sih kalo ngedenger sentilan... masa mengekspresikannya cuma sekali setahun. padahal kasih sayang mereka sepanjang masa. tapi masalah itu nanti aja ngebahasnya. sebelum ngebahas masalah yang itu mungkin alangkah baiknya pada mengetahui kenapa tanggal 22 Desember dijadikan Hari Ibu?

Begini kurang lebih asal usulnya:

Peringatan Hari Ibu diawali dari berkumpulnya para pejuang perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatra dan mengadakan Konggres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Salah satu hasil dari kongres tersebut salah satunya adalah membentuk Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Namun penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Bahkan, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 22 Desember ini sebagai Hari Ibu melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959.

Tapi jujur sejujurnya... saya tau hari ibu jatuh pada tanggal 22 Desember itu dari jejaring sosial bahkan penjelasan di atas tentang asal-usul hari Ibu juga saya dapatkan dari Mbah google. 

Tapi sebagai seorang muslim... yang semasa kecil diajarkan oleh ibu/ayah tentang dasar-dasar keagamaan, walaupun tidak diajarkan secara langsung (karena ibu/ayah saya bukan ulama). saya harus tau kewajiban saya sebagai anak terhadap orang tua (ibu/bapak):

Mari kita simak Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23)

"Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya". (QS. Al Isra’: 23).

Adapun makna ( qadhoo ) =
1.      Berkata Ibnu Katsir : yakni, mewasiatkan.
2.      Berkata Al Qurthubiy : yakni, memerintahkan, menetapkan dan mewajibkan.
3.      Berkata Asy Syaukaniy: "Allah memerintahkan untuk berbuat baik pada kedua orang tua seiring dengan perintah untuk mentauhidkan dan beribadah kepada-Nya,
ini pemberitahuan tentang betapa besar haq mereka berdua, sedangkan membantu urusan-urusan (pekerjaan) mereka, maka ini adalah perkara yang tidak bersembunyi lagi (perintahnya).

 (Fathul Qodiir 3/218).

Juga hadits berikut ini: 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, belia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu’. Orang tersebut bertanya kembali, ‘kemudian siapa lagi’, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu’”

(HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548).

Dari kedua dalil diatas bagi saya udah jelas..tentang keutamaan berbuat baik kepada kedua orang tua. terlebih kepada ibu. Dan bagi saya untuk mengekspresikan perasaan saya terhadap ibu/ayah saya terlebih karena beliau sudah meninggal dunia. maka mendoakannya, memohonkan ampun atas segala dosa-dosanya, memohon dilapangkan kuburnya dan juga menjalankan perintah agama seperti yang mereka ajakan saat saya masih kecil (insha Allah pahala amalan tersebut juga akan tercurah kepada mereka)

Tapi dari semua alasan diatas yang saya ucapkan ada hikmah kenapa saya harus berbuat baik kepada orang tua:

Pertama : Termasuk Amalan Yang Paling Mulia

Dari Abdullah bin Mas’ud mudah-mudahan Allah meridhoinya dia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam: Apakah amalan yang paling dicintai oleh Allah?, Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam: "Sholat tepat pada waktunya", Saya bertanya : Kemudian apa lagi?, Bersabada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi  Wasallam "Berbuat baik kepada kedua orang tua". Saya bertanya lagi : Lalu apa lagi?, Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : "Berjihad di jalan Allah".

(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya).

Kedua : Merupakan Salah Satu Sebab-Sebab Diampuninya Dosa

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman (artinya): "Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya….", hingga akhir ayat berikutnya : "Mereka itulah orang-orang yang kami terima dari mereka amal yang baik yang telah mereka kerjakan dan kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka, bersama penghuni-penghuni surga. Sebagai janji yang benar yang telah dijanjikan kepada mereka." 

(QS. Al Ahqaf 15-16)

Diriwayatkan oleh ibnu Umar mudah-mudahan Allah meridhoi keduanya bahwasannya seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dan berkata :

Wahai Rasulullah sesungguhnya telah menimpa kepadaku dosa yang besar, apakah masih ada pintu taubat bagi saya?, Maka bersabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam : "Apakah Ibumu masih hidup?", berkata dia : tidak. Bersabda beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasallam : "Kalau bibimu masih ada?", dia berkata : "Ya" . Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam : "Berbuat baiklah padanya".

(Diriwayatkan oleh Tirmidzi didalam Jami’nya dan berkata Al ‘Arnauth : Perawi-perawinya tsiqoh.
Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim. Lihat Jaami’ul Ushul (1/ 406).

Ketiga : Termasuk Sebab Masuknya Seseorang Ke Surga

Dari Abu Hurairah, mudah-mudahan Allah meridhoinya, dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Celakalah dia, celakalah dia", Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam ditanya : Siapa wahai Rasulullah?, Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam : "Orang yang menjumpai salah satu atau kedua orang tuanya dalam usia lanjut kemudian dia tidak masuk surga".

(Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya No. 1758, ringkasan).

Dari Mu’awiyah bin Jaahimah mudah-mudahan Allah meridhoi mereka berdua, Bahwasannya Jaahimah datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam kemudian berkata : "Wahai Rasulullah, saya ingin (berangkat) untuk berperang, dan saya datang (ke sini) untuk minta nasehat pada anda. Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : "Apakah kamu masih memiliki Ibu?". Berkata dia : "Ya". Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam : "Tetaplah dengannya karena sesungguhnya surga itu dibawah telapak kakinya". 
(Hadits Hasan diriwayatkan oleh Nasa’i dalam Sunannya dan Ahmad dalam Musnadnya, Hadits ini Shohih. (Lihat Shahihul Jaami No. 1248)

Keempat : Merupakan Sebab keridhoan Allah

Sebagaiman hadits yang terdahulu "Keridhoan Allah ada pada keridhoan kedua orang tua dan kemurkaan-Nya ada pada kemurkaan kedua orang tua".

Kelima : Merupakan Sebab Bertambahnya Umur

Diantarnya hadit yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik mudah-mudahan Allah meridhoinya, dia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : "Barangsiapa yang suka Allah besarkan rizkinya dan Allah panjangkan umurnya, maka hendaklah dia menyambung silaturrahim".

Kenam : Merupakan Sebab Barokahnya Rizki


Dalilnya, sebagaimana hadits sebelumnya.

Jadi sama sekali bukan pekerjaan sia-sia untuk berbakti kepada kedua orang tua.... Saya sedih kalo melihat orang yang menitipkan orang tuanya di panti-panti jompo. atau mengajak orang tuanya untuk tinggal bersamanya tapi ibunya secara tidak sengaja "ditugaskan" untuk menjaga anak-anak mereka. atau anak yang tidak mau berbicara dengan ibunya hanya karena hal-hal sepele. sungguh saat menuliskan hal ini air mata saya ga ketahan dikarenakan saya takut kalau saja ternyata masih ada cita-cita orang tua saya yang belum bisa saya wujudkan. atau mungkin masih ada hal-hal yang membuat sedih (menyakitkan hati orang tua saya) dan belum sempat saya meminta maaf. Saat ini sekali lagi hanya bisa menyisipkan doa kepada Rob Yang Maha Pengasih di tiap untaian doa yang terucap agar Allah memaafkan segala kekurangan saya dan memaafkan kesalahan kedua orang tua saya. semoga Allah merahmati mereka berdua. 

Dan bagi siapa saja yang membaca posting ini dan masih memiliki orang tua maka cium mereka, sayangi mereka, cintai mereka sebagai mana merka sangat mencintai kita sejak dalam kandungan sampai akhir hayat mereka. Luangkan waktu kita untuk mereka sebagai mana mereka meluangkan waktunya untuk mengurus kita saat kecil. Jangan sia-siakan mereka... cintai mereka setiap hari bukan setiap tahun. doakan mereka setiap hari bukan setiap tahun.

emang benar kata pepatah:

" Seorang ibu sanggup menyayangi sepuluh orang anak... Tapi sepuluh orang anak belum tentu sanggup menyayangi seorang ibu"

 رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ
رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِيْ صَغِـيْراً

Ya Alloh ampunilah dosaku dan dosa kedua orang tuaku
(QS.Nuh 28)


serta kasihilah mereka berdua seperti mereka mengasihiku sewaktu kecil
(QS. Al-Isro' 24)


Sabtu, 21 Desember 2013

Hal yang membatalkan wudhu beserta penjelasan dalilnya

Nawaqidul Wudhu

ilustrasi from google

Tanya: Apa arti nawaqidul wudhu?

Jawab: Nawaqidul wudhu artinya yang membatalkan wudhu, seperti sesuatu yang keluar dari dua jalan (kencing dan berak), makan daging unta, tidur lama, menyentuh kemaluan dengan syahwat, semua yang mewajibkan mandi, gila, mabuk, pingsan, obat-obat yang menghilangkan kesadaran, dan murtad/keluar dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya-.

Tanya: Apa dalilnya bahwa kencing dan berak membatalkan wudhu?

Jawab: Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah. Dia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang dari kamu apabila telah berhadats hingga dia berwudhu.” (Bukhari, hadits no. 132. Muslim, hadits no. 225)

Lalu ada seorang laki-laki dari penduduk Hadhramaut yang bertanya, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Beliau menjawab, “Yaitu kentut.” (Mutafaq alaih)

Demikian pula hadits Shafwan bin Assal, “Akan tetapi yang temasuk perkara yang membatalkan wudhu adalah buang air besar, buang air kecil, dan tidur.”

Tanya: Apa dalil yang menjelaskan bahwa makan daging unta itu termasuk yang membatalkan wudhu?

Jawab: Dalilnya adalah hadits riwayat dari Jabir bin Samurah, Bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi, “Apakah kami harus wudhu karena makan daging kambing?” Beliau bersabda, “Kalau kamu mau (silakan berwudhu lagi).” Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah kami (harus) wudhu karena makan daging onta?” Beliau bersabda, “Ya.” Laki-laki itu bertanya, “Bolehkah shalat di kandang kambing?” Beliau bersabda, “Ya boleh.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Bolehkah shalat di kandang onta?” Nabi bersabda, “Tidak boleh.” (Ahmad, hadits no. 20287 dan Muslim, hadits no. 360)

Dari al-Barra’ bin ‘Azib berkata, “Rasulullah telah ditanya tentang wudhu karena makan daging unta, maka beliau bersabda, ‘Berwudhulah karenanya.’” Dan ketika ditanya tentang wudhu karena makan daging kambing, beliau bersabda, “Janganlah berwudhu karenanya.” (Ahmad Hadits no. 18067 dan Abu Dawud hadits no. 184)

Ada yang berpendapat bahwa tidak membatalkan wudhu kalau makan unta selain dagingnya seperti, makan hati, limpa, jeroan, lemak, lidah, kepala, punuk, kikil, usus, kuah. Sementara pendapat yang kedua menyatakan tetap batal, karena daging di sini sebagai ungkapan yang menunjukan seluruh apa yang ada dalam binatang. Sesungguhnya pengaharaman babi itu secara keseluruhan (tidak hanya dagingnya saja), maka demikian pulalah halnya mengenai hukum memakan daging onta ini, dagingnya saja atau selain dagingnya tetap membatalkan, dan ini adalah pendapat yang paling kuat dan paling berkah. Wallahu ‘alam.

Tanya: Apa dalil yang menunjukan bahwa tidur sebentar tidak membatalkan wudhu sementara tidur lama (pulas) membatalkan wudhu?

Jawab: Dalilnya adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib beliau berkata, “Telah bersabda Rasulullah, ‘Mata adalah tali pengikat dubur, maka barangsiapa telah tidur hendaklah berwudhu.’” (Ibnu Majah Hadits no. 477, Ahmad Hadits no. 16437. Abu Dawud Hadits no. 203)

Demikian pula dalam hadits Shafwan bin Assal, “Akan tetapi (yang termasuk membatalkan wudhu) adalah buang air besar, buang air kecil dan tidur.”

Adapun dalilnya, yang menyatakan bahwa tidur sebentar tidak membatalkan wudhu adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, “Adalah para sahabat Rasulullah menunggu-nunggu waktu isya hingga larut malam, hingga kepala mereka berkulaian (terantuk-antuk). Kemudian mereka melakukan shalat tanpa wudhu lagi.” (Abu Dawud, hadits no. 200 dan telah dishahihkan Daruqutni dan asalnya dalam riwayat Muslim)

Juga berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Aku bermalam di tempat bibiku, Maimunah. Tatkala Rasulullah berdiri untuk shalat, maka aku pun berdiri di samping kirinya. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku supaya berada di samping kanannya. Lalu aku pun berada di samping kanannya. Apabila aku mengantuk, beliau memegang daun telingaku.” Ibnu Abbas berkata, “Dan Rasulullah shalat dengan sebelas rakaat.”

Tanya: Apa dalil yang menjelaskan bahwa hilang ingatan dengan sebab pingsan, gila, mabuk, atau memakai obat-obatan yang menghilangkan akal itu termasuk membatalkan wudhu?

Jawab: Hilang ingatan itu ada dua jenis, pertama karena tidur. Mengenai dalilnya telah lalu penjelasannya. Kedua hilang akal karena gila, pingsan, mabuk atau yang sejenisnya. Pembatalan wudhunya karena orang yang memiliki sifat semacam ini ketidak sadarannya lebih parah kalau dibandingkan dengan orang tidur, dengan dalil (bukti) dia tidak akan bangun apabila dibangunkan. Karenanya hukum wajibnya berwudhu bagi orang yang hilang akal lebih layak jika tidur lama saja membatalkan wudhu. Dan para ulama telah menjelaskan bahwasannya sebentar atau lamanya gila, mabuk, pingsan atau yang sejenisnya tetap membatalkan wudhu. Ini berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama. Telah berkata Ibnu Mundzir, para ulama telah sepakat atas wajibnya wudhu bagi orang yang pingsan.

Tanya: Apa dalil yang menjelaskan bahwa menyentuh-kemaluan baru membatalkan jika diiringi dengan syahwat?

Jawab: Dalam hal ini ada dua periwayatan yang kedua-duanya shahih:

Riwayat pertama, hadits dari Ummu Habibah. Dia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaknya dia berwudhu.’” (Ibnu Majah, hadits no. 481, 482 dan Atsram. Dishahihkan oleh Ahmad dan Abu Zur’ah)

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda, “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka janganlah melaksanakan shalat hingga berwudhu.” (HR. Khamsah dan telah dishahihkan oleh Tirmidzi, hadits no. 82 Bukhari berkata dalam bab ini, inilah yang paling shahih)

“Apabila salah seorang di antara kalian tangannya menyetuh kemaluannya, maka wajib atasnya untuk berwudhu.” (HR. Syafi’i dan Ahmad Hadits no. 8199)

Dalam riwayat lain, “Kalau tanpa kain pembatas.”

Dari Umar bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi bersabda, “Setiap laki-laki yang menyentuh kemaluannya, maka hendaknya dia berwudhu dan setiap wanita yang menyentuhnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Riwayat kedua, hadits dari Talq bin Ali, bahwasannya Nabi ditanya tentang menyentuh kamaluan ketika shalat? Maka beliau bersabda, “Bukankah kemaluan itu bagian dari anggata tubuhmu!?” (HR. Ibnu Hibban III/403, Sunan Daruqutni I/149, Majmu Zawaid I/244)

Maka dibutuhkan penggabungan (penyatuan) antara dua riwayat hadits di atas, bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu jika menyentuhnya sebagaimana menyentuh anggota tubuhnya yang lain (seperti menyentuh daun telinga, hidung dan anggota tubuh lainnya) yang terjadi tanpa syahwat. Artinya ketika menyentuh kemaluan tanpa syahwat itu sama seperti menyentuh daun telinga, hidung dan lainnya. Dengan cara inilah kedua hadits tersebut di atas diamalkan. Dan dengan cara penyatuan inilah yang paling baik dan ini pulalah yang telah dipilih oleh jama’ah as-Habu Malik dan sebagian ulama hadits.

Tanya: Apa dalil yang menjelaskan bahwa laki-laki menyentuh wanita atau sebaliknya tanpa pembatas dengan syahwat membatalkan wudhu?

Jawab: Mereka yang berpendapat demikian itu mengambil dalil dari firman Allah, “Atau kalian menyentuh wanita.” (QS. an-Nissa: 43)

Telah berkata Ibnu Mas’ud, “Ciuman termasuk lams dan ciuman itu mengharuskan wudhu.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud) (Dalil yang dijadikan pegangan bagi mereka yang berpendapat batal wudhu bila menyentuh wanita dengan syahwat atau tanpa syahwat hanya pada ayat ini saja, adapun hadits tidak ada satupun yang shahih). Maka jawaban atas mereka yang berpendapat seperti ini sebagai berikut:
Bahwa tafsir kata ‘al-lamsu’ dalam surat an-Nissa ayat 43 di atas yang benar adalah bermakna jima (senggama), dan sesuai dengan dalil yang shahih dari Ibrahim at-Taimiy dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah:
“Adalah Rasulullah mencium salah satu dari istrinya kemudian shalat dan tanpa mengulangi wudhu.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits no. 170)

Demikian pula hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya, “Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidur, (tatkala meraba-raba mencarinya) maka aku menyentuhnya, aku letakan tanganku pada telapak kakinya yang ketika itu beliau berada di masjid dalam posisi sujud dengan menegakkan kedua telapak kakinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi telah menshahihkan)

Hadits di atas adalah dalil bahwa menyentuh istri dengan syahwat atau tidak dengan syahwat itu tidak membatalkan wudhu dan ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, dan inilah pendapat yang benar.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan riddah (murtad)? Dan apa dalil yang menunjukan bahwa riddah itu membatalkan wudhu?

Tanya: Riddah adalah melakukan perkara-perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, baik dengan ucapan, keyakinan atau dengan keragu-raguan. Jika dia kembali masuk Islam (sementara ketika sebelum murtad dia masih dalam kadaan berwudhu) dia tidak boleh shalat sebelum berwudhu lagi.
Dalilnya adalah firman Allah, “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.’” (QS. az-Zumar: 65)

Firman Allah, “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. al-Maidah: 5)

Dan berdasarkan keterangan dari Ibnu Abbas, “Hadats ada dua, hadats lisan dan hadats kemaluan. Hadits lisan lebih berat; dan dari keduanya mengharuskan wudhu.”

Juga berdasarkan keumuman hadits Rasulullah, “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila hadats hingga berwudhu.” (Muttafaq alaih; Bukhari hadits no. 135, 6554. Muslim hadits no. 225)

Tanya: Apa dalil orang yang berpendapat bahwa memandikan mayat membatalkan wudhu?

Jawab: Dalilnya adalah riwayat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah. Adapun riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa mereka berdua telah memerintahkan kepada orang yang memandikan mayat supaya berwudhu. Sedangkan riwayat dari Abu Hurairah dia menjadikan minimal yang mesti dilakukan orang yang memandikan mayat adalah berwudhu, dan kami tidak mengetahui ada dari kalangan sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. karena kebanyakan orang yang memandikan mayat itu tangannya tidak bisa menghindari dari menyentuh kemaluan, maka berdasarkan keumuman inilah mereka yang memandikan jenazah dianggap telah meyentuh kemaluan, sebagaimana orang yang tidur lama telah dianggap berhadats (karena ketidak sadarannya akan apa yang telah ia perbuat, termasuk jika ia berhadats).

Abu Hasan at-Taimi berkata, “Tidak ada wudhu bagi orang yang memandikan mayit.” Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha dan inilah yang benar insyaAllah. Adapun dalilnya karena hukum wajib harus dari syari’at sementara tidak ada riwayat (nash) dalam hal ini dan tidak pula nash yang bermakna sebagaimana yang dinaskan atasnya. Maka hukumnya kembali pada asal, yaitu kerena memandikan mayat mirip memandikan orang hidup inilah sebenarnya sebab diperintahkan wudhu bagi orang yang memandian mayit. Adapun riwayat dari imam Ahmad yang berpendapat istihbab (disukai) berwudhu tidak sampai kepada wajib,
sesungguhnya perkataannya itu menunjukan tidak wajibnya wudhu. Beliau tidak mengamalkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi, “Barang siapa memandikan mayat maka hendaknya ia mandi.” (Tarikh al-Kabir I/1398), dengan alasan hadits di atas hanya sampai Abu Hurairah (mauquf) sehingga ucapan Abu Hurairah tidak menjadikan hukum tersebut menjadi wajib meskipun peng-istihbaban beliau dengan alasan adanya kemungkinan bahwa itu adalah sabda Rasulullah, padahal yang lebih utama dan tepat semestinya tidak mewajibkannya karena itu merupakan ucapan Abu Hurairah dengan tidak membuka peluang kemungkinan bahwa itu adalah sabda Rasulullah.

***
Sumber: Majalah Fatawa
Dipublikasikan kembali http://muslim.or.id/

Rabu, 11 Desember 2013

The untold story of Bejo


Bejo, TKI yang mencoba mengais rezeki di Timur Tengah sedang berjalan-jalan di kota jubail guna mencari apartemen untuk tempat berteduh selama di perantauan. Uang sakunya hanya ada beberapa ratus riyal saja. Biasalah karena baru dating dari Indonesia maka dia dan beberapa orang temannya memutuskan untuk mencari Apartemen yang murah. Ketika tiba di sebuah apartemen yang lumayan bagus, ia beranikan diri untuk bertanya kepada pemilik apartemen tersebut berapa harga menginap satu malam. (biar mudah dimengerti maka pembicaraan keduanya disadur kedalam bahasa Indonesia oleh penulis…huehehehee). 

Begini percakapan keduanya:

Bejo: Ada kamar kosong ga?

Mudir : Ada… buat berapa orang? Mau bayar harian? Bulanan? Atau tahunan?

Bejo : Buat empat orang dan kalo bulanan berapa biayanya?

Si Mudirpun mulai menjelaskan:

"Pak, untuk kamar 2 kamar 4 tempat tidur di lantai 1 sampai lantai 2, harganya SAR. 4500/bulan.

kalo 2 kamar 4 tempat tidur di lantai 3 sampai lantai 5, harganya SAR. 4000/bulan.

Kalo 2 kamar 4 tempat tidur di lantai 6 sampai lantai 7, harganya SAR. 3500/bulan.

Sekarang Bapak pilihlah di lantai berapa yang diinginkan...?"

Ga perlu nunggu waktu lama, bejo cs langsung kabur ninggalin apartemen tersebut  dan Cuma bisa mengelengkan kepala dan meninggalkan apartement tersebut tanpa berkata sepatah katapun. 

Lalu Si mudir itu mencoba bertanya sambil berteriak ke arah bejo cs.  yang semakin menjauh itu,

"Pak, kenapa tidak jadi menginap?"

Sambil mengangkat bahu, bejo hanya bisa teriak menjawab, "Maaf pak… ana nyari apartemen yang lebih tinggi….apartemen Anda masih kurang tinggi."


Mudir : !@#(*&^%$#$%^

Rabu, 27 November 2013

Di denda SAR 1.000 bila ketangkep ga bawa Iqama


Bukan maksud hati untuk menakut-nakuti saudara sekalian tapi sekedar ingat-mengingatkan sesama "pendatang" agar tidak sampai terkena musibah yang satu ini..


Pasti pada penasaran dengan issue yang satu ini... biar jelas dan untuk meningkatkan kewaspadaan kita. maka saya mencoba menyadur artikel dari salah satu situs berita berbahasa arab tentang pinalty yang harus ditanggung para expatriat bila lupa membawa "Iqama"...

Buat yang pada mukim di saudi pasti udah familiar dangan yang namanya Iqama. tapi buat pembaca dari planet lainnya pasti bertanya-tanya "apakah yang dimaksud dengan IQAMA?".... Iqama yang ini sebenarnya hanya semacam KTP-nya para expatriat. seperti halnya KTP pada umumnya maka isi atau konten dari Iqama adalah Data diri ( Nama, pekerjaan, Agama serta nomor iqama) beserta keterangan lainnya semacam tmpat penerbitan dan batas waktu berlaku.tapi semuanya tertulis dalam bahasa Arab dang ga ada bahasa inggris apalagi bahasa indonesianya.

pasti dah ga sabar pengen baca isinya.... ini nih ana tampilkan materinya yang dah di sadur dengan pedoman bahasa indonesia yang sudah disempurnakan....hueherhehehe, silahkan menikmati:

Ekspatriat yang tidak membawa ijin tinggal mereka ( iqamas ) akan didenda:

SR1 , 000 untuk pelanggaran pertama
SR2 , 000 untuk pelanggarandan kali kedua
SR3 , 000 jika mereka tertangkap tanpa iqamas untuk  yang ketiga .

" Jika tanggungan expat termasuk istri dan anak-anak terlibat dalam pekerjaan atau bisnis tanpa izin , mereka akan di denda:
SR1 , 000 untuk pelanggaran pertama
SR2 , 000 untuk pelanggarandan kali kedua
SR3 , 000 jika mereka tertangkap tanpa iqamas untuk  yang ketiga .

Departemen kepolisian kemudian akan membuat proposal kepada menteri dalam negeri untuk mendeportasi pelanggar , "jelas Direktur Polisi Mayor Jenderal Abdullah Al - Qahtani selama bisnis bertemu di Jeddah Kamar Dagang dan Industri pada hari Selasa di Jeddah . Ekspatriat yang tinggal di Kerajaan setelah berakhirnya pekerjaan mereka atau kunjungi visa akan dipenjara , didenda dan dideportasi .

" Seorang expat yang memberikan perlindungan bagi expat lain yang over / visa nya juga mungkin menghadapi deportasi , " kata Al - Qahtani , menambahkan bahwa hal itu akan diputuskan oleh menteri dalam negeri . beliau juga mengatakan bahwa polisi Jeddah telah menangkap 9.000 ekspatriat karena melanggar peraturan iqama dan 1.300 lainnya untuk melanggar hukum perburuhan . " Kami juga telah menangkap lebih dari 10.000 pengemis termasuk perempuan dan anak-anak .

So berhati hati yaa prend.... jangan lupa berdoa sebelum beraktivitas dan jangan lupa bawa iqama kemanapun anda pergi.

Sumber :http://www.arabnews.com

Senin, 11 November 2013

Beberapa Hukum Seputar Muharram



Muharram adalah salah satu di antara empat bulan haram dalam setahun yang Allah ‘Azza wa Jalla terangkan dalam firman-Nya,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam (keempat bulan) itu.” [At-Taubah: 36]

Telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa empat bulan haram yang dimaksud adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. [Sebagaimana dalam hadits Abu Bakrah riwayat Al-Bukhâry dan Muslim]

Kehadiran bulan Muharram bagi seorang muslim dan muslimah adalah suatu hal yang patut disyukuri dan senantiasa kita ingat. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan banyak keutamaan dan ketentuan berkaitan dengan bulan Muharram ini. Di antaranya adalah:

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

“Seutama-utama puasa setelah (puasa) Ramadhan adalah (puasa) bulan Allah, Muharram, dan seutama-utama shalat setelah (shalat) fardhu adalah shalat Lail.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu]

Perhatikanlah dua keutamaan bulan Muharram dalam hadits di atas:

Pertama, Muharram adalah sebaik-baik bulan untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan.

Kedua, bulan Muharram ini disandarkan kepada Allah, menunjukkan kemuliaan Muharram dan keagungan beribadah pada bulan Muharram.

Apakah Disyariatkan Berpuasa Muharram Selama Sebulan Penuh?

Zhahir hadits di atas juga menunjukkan anjuran menghidupkan seluruh hari dalam bulan Muharram dengan berpuasa. Hanya saja, para ulama tidak mengambil zhahir hadits ini karena telah datang beberapa riwayat yang memperjelas makna hadits, yaitu bahwa disunnahkan untuk memperbanyak puasa sunnah pada bulan Muharram dengan puasa-puasa yang telah disyariatkan secara umum pada bulan-bulan lain. Hal tersebut berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا اليَوْمَ، يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

“Saya tidak pernah melihat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memilih suatu hari yang beliau utamakan di atas hari lain, kecuali hari ini, hari ‘Âsyûrâ`, dan bulan ini, yakni bulan Ramadhan.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim. Lafazh hadits milik Al-Bukhâry]

Juga berdasarkan hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,

فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ

“Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa sebulan, kecuali dalam Ramadhan, dan Saya melihat kebanyakan puasa beliau pada Sya’ban.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Sejarah Pensyariatan Puasa Hari ‘Âsyûrâ` (10 Muharram)

Dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

“Hari ‘Âsyûrâ` adalah hari yang kaum Quraisy berpuasa pada masa Jahiliyah, dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan puasa (hari ‘Âsyûrâ`) tersebut. Begitu tiba di Madinah, beliau mengerjakan puasa tersebut dan memerintahkan manusia untuk mengerjakan puasa tersebut. Tatkala (puasa) Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa hari ‘Âsyûrâ`. Siapa saja yang ingin (berpuasa), silakan dia mengerjakan (puasa hari ‘Âsyûrâ`) tersebut, sedang siapa saja yang (tidak) ingin (berpuasa), silakan dia meninggalkan (puasa) tersebut.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Dari Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَهُ، وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ، فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللهِ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ»

“Sesungguhnya kaum Jahiliyah mengerjakan puasa hari ‘Âsyûrâ`, sedang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin mengerjakan (puasa) tersebut sebelum (puasa) Ramadhan diwajibkan. Tatkala (puasa) Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya ‘Âsyûrâ` adalah suatu hari di antara hari-hari Allah. Siapa saja yang berkehendak, silakan dia berpuasa, sedang siapa saja yang berkehendak, silakan dia berbuka.’.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim]

Hukum Puasa Hari ‘Âsyûrâ`

Sebelum puasa Ramadhan diwajibkan, puasa hari ‘Âsyûrâ` adalah puasa wajib kaum muslimin. Hal tersebut diterangkan dalam hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,

أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ: ” أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ: أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ، فَإِنَّ اليَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang lelaki dari Bani Aslam untuk mengumumkan kepada manusia, ‘Siapa saja yang telah makan, hendaknya dia berpuasa (dengan) menyempurnakan sisa harinya. Siapa saja yang belum makan, silakan dia berpuasa karena hari ini adalah hari ‘Âsyûrâ`.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Kemudian, hukum tersebut terhapus, dan puasa hari ‘Âsyûrâ` hanya disunnahkan sebagaimana dalam penjelasan hadits-hadits yang telah berlalu. Juga diterangkan dalam hadits Mu’âwiyah bin Abi Sufyân radhiyallahu ‘anhû bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ

“Ini adalah hari ‘Âsyûrâ`. Allah tidak mewajibkannya sebagai puasa terhadap kalian, (tetapi) aku (tetap) berpuasa. Siapa saja yang berkehendak, silakan dia berpuasa, sedang siapa saja yang berkehendak, silakan dia berbuka.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Keutamaan Puasa Hari ‘Âsyûrâ`

Keberadaan puasa hari ‘Âsyûrâ` yang dahulu merupakan sebagai puasa wajib kaum muslimin menunjukkan keutamaan puasa hari ‘Âsyûrâ` ini. Bahkan, setelah puasa hari ‘Âsyûrâ` sudah tidak diwajibkan, Rasulullah tetap memberikan keutamaan dan anjuran khusus berpuasa hari ‘Âsyûrâ`. Dalam sebuah hadits dari Abu Qatâdah radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Âsyûrâ`. Beliau menjawab,

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

“(Puasa tersebut) menghapuskan (dosa) tahun yang telah berlalu.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Dan (tentang keutamaan) puasa hari ‘Âsyûrâ`, Saya berharap kepada Allah agar (Allah) menggugurkan dosa tahun sebelumnya.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Bahkan, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengutus utusan untuk menganjurkan manusia berpuasa hari ‘Âsyûrâ` sebagaimana telah sah dalam hadits Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,

أَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ، الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ: «مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ» فَكُنَّا، بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللهُ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الْإِفْطَارِ “

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengirim seorang utusan pada pagi hari ‘Âsyûrâ` ke kampung-kampung kaum Anshar yang berada di sekitar Madinah (agar menyampaikan), ‘Siapa saja yang telah berpuasa, hendaknya dia menyempurnakan puasanya, sedang siapa saja yang berbuka, hendaknya dia menyempurnakan sisa harinya.’ Setelah itu kami pun mengerjakan puasa tersebut dan melatih anak-anak kecil kami untuk berpuasa dengan kehendak Allah. Kami pergi ke masjid dan memberi mereka mainan. Apabila salah seorang dari mereka menangis karena ingin makan, kami memberinya makanan ketika berbuka.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Berpuasa Hari Tâsû’â` (9 Muharram)

Untuk menyempurnakan keutamaan bagi kaum muslimin dan guna membedakan puasa kaum muslimin dengan Ahlul Kitab, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk berpuasa 9 Muharram bersama dengan 10 Muharram. Hal tersebut diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ» قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ketika Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Âsyûrâ` dan memerintah untuk mengerjakan puasa tersebut, (para shahabat) berkata, ‘Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashara.’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Apabila (masih menjumpai) tahun depan, insya Allah kami (juga) akan berpuasa pada hari kesembilan.’ (Namun), tahun depan belum lagi tiba hingga Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam wafat.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Sebagian ulama mengkhususkan dengan mengikutkan puasa 11 Muharram. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ,

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Berpuasalah pada hari ‘Âsyûrâ`, dan selisihilah orang-orang Yahudi. Berpuasalah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaqy, tetapi pada sanadnya terdapat rawi yang bernama Ibnu Abi Lailâ, sedang Ibnu Abi Lailâ adalah seorang rawi yang lemah. Selain itu, Ibnu Abi Laila juga telah menyelisihi rawi-rawi hadits Ibnu ‘Abbâs yang lebih kuat, yang mereka meriwayatkan hadits yang sama tanpa penyebutan tambahan hari setelahnya. Tentunya pada kondisi yang seperti ini, riwayat tersebut dianggap mungkar. Demikianlah kesimpulan Syaikh Al-Albâny dalam Adh-Dha’îfah no. 4297.

Berdasarkan kelemahan di atas, tidak disyari’atkan adanya puasa khusus untuk hari ke-11 Muharram.

Hikmah dan Pelajaran dari Puasa Hari ‘Âsyûrâ`

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ فَرَأَى اليَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «مَا هَذَا؟»، قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ، فَصَامَهُ مُوسَى، قَالَ: «فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ»، فَصَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

“Begitu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Âsyûrâ`. Beliau bersabda, ‘Apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah hari shalih, hari tatkala Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, kemudian Musa mengerjakan puasa pada (hari) tersebut.’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.’ Kemudian beliau mengerjakan puasa pada (hari) tersebut dan memerintahkan untuk mengerjakan puasa tersebut.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Dari hadits di atas dan seluruh hadits yang telah berlalu dalam pembahasan, kita mengambil beberapa pelajaran dan hikmah puasa hari ‘Âsyûrâ`. Di antaranya:

Pertama, pentingnya bersyukur akan nikmat dan karunia Allah karena Nabi Musa ‘alaihis salâm berpuasa untuk mensyukuri nikmat Allah pada hari ‘Âsyûrâ` itu.

Kedua, kegembiraan dengan pertolongan Allah kepada kaum mukminin.

Ketiga, keagungan ibadah puasa sebagai lambang kesyukuran dan simbol ibadah yang agung.

Keempat, hari-hari kehidupan dalam menghadapi musuh-musuh Allah dan orang-orang zhalim terkadang terasa panjang, tetapi akibat yang terbaik pasti berakhir untuk orang-orang yang beriman.

Kelima, kekuatan iman dan pendidikan di kalangan shahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam mendidik anak-anak dan generasi muda mereka.

Keenam, penanaman dasar pokok yang sangat besar dalam agama, yaitu menyelisihi orang-orang kafir, karena Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah berkehendak untuk berpuasa hari ke-9 Muharram untuk tahun depannya.

Ketujuh, semangat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam memberi manfaat dan pengajaran kepada umatnya kepada hal yang membawa kebaikan dan pahala yang besar untuk mereka.

Kedelapan, kesegeraan para shahabat dalam menjawab seruan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Kesembilan, keutamaan Allah sangatlah banyak kepada hamba-hamba-Nya. Pada setahun, terdapat beraneka ragam keutamaan yang menghiasi bulan-bulannya. Siapa saja yang berbuat baik, hal tersebut untuk dirinya sendiri. Namun, siapa saja yang menelantarkan, diri sendirilahh yang akan menanggung kerugiannya.

Beberapa Hukum Berkaitan dengan Puasa Hari ‘Âsyûrâ`

Ada beberapa hukum lain yang mungkin diperlukan pada hari-hari yang akan datang dalam pelaksana puasa hari ‘Âsyûrâ` ini:

Pertama, tidak mengapa bila seseorang mengerjakan puasa hari Tâsû’â‘ atau hari ‘Âsyûrâ`, -demikian pula hari ‘Arafah dan semisalnya- bila bertepatan dengan hari Jum’at, sepanjang hal tersebut memang merupakan kebiasaan tahunannya. Namun, jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, tentunya hal tersebut lebih baik dan lebih selamat terhadap larangan pengkhususan puasa pada hari Jum’at. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah.

Kedua, tidak mengapa bila seseorang, yang ingin berpuasa sunnah, berpuasa pada hari Sabtu karena hadits-hadits yang melarang pengkhususan puasa sunnah pada hari Sabtu adalah lemah menurut kebanyakan ahli hadits.

Ketiga, karena anjuran berpuasa pada Muharram berlaku umum, tentunya sangatlah baik bila seorang muslim dan muslimah menghidupkan hari-hari pada Muharram ini dengan puasa, baik dengan puasa Daud, puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bîdh (tanggal 13, 14, dan 15 pada setiap bulan dalam kalender hijriyah), maupun puasa tiga hari dalam sebulan yang boleh dilakukan pada awal, pertengahan, atau akhir bulan.

Keempat, tidak ada ritual-ritual khusus berkaitan dengan Muharram berupa shalat khusus atau ibadah lain. Oleh karena itu, janganlah tertipu dengan berbagai kedunguan orang-orang Syi’ah yang berkaitan dengan 10 Muharram.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin dalam mendekatkan mereka kepada Allah Ta’âlâ. Amin.

[Rujukan pokok: Syahrullâh Al-Muharram, Fadhâ`il Wa Ahkâm, dan Risâlah Fî Ahâdîts Syahrillâh Al-Muharram karya Abdullah bin Shalih Al-Fauzân]

Sumber : http://dzulqarnain.net

Jumat, 01 November 2013

Lowongan Kerja di S-Chem

Udah lama ngga posting di blog ini. muncul sedikit rasa kangen. Tapi pikir punya pikir harus ana katakan kalo saat ini ana lagi ga punya ide untuk di share di blog ini sampe suatu hari pak Rohmad Thok (Salah seorang Agen PJTKI Herotama) nitip pesan buat ngasih tahu teman-teman tentang campaign S-Chem yang insya Allah akan dilaksanakan di Indonesia pada tanggal 30 November 2013.

Di posting ini ana bukan mau nulis paket apa aja yang kandidat dapatkan bila bergabung di perusahaan ini dan juga bukan ngebahas enak/ga enaknya bekerja di perusahaan ini karena ana bukan orang yang tepat untuk menjelaskannya dikarenakan ana bukan karyawan S-Chem.

Tapi ana mau cerita dari sudut pandang warga Indo-Jubail....Harapannya sih banyak orang indo yang bisa gabung di campaign ini. karena semakin banyak orang indonesia yang tinggal di Jubail harapannya bisa merubah "Labil Ekonomi" negara kita dan juga bisa meng-Indonesiasisasi Al Jubail sehingga mengurangi "kontroversi Hati" warga indonesia yang ada disini sehingga menghasilkan konspirasi kemakmuran Apalagi di saat usiaku sampai saat ini di kota Al Jubail City yang sudah menginjak 39 my age....

Ngomong apa sih..... ga nyambung pisan! dan kembali ke benang merah...
bukan bermaksud memanas manasin kandidat untuk secepatnya gabung ke perusahaan ini. Tapi sebagai referensi aja kalo emang kandidat sudah bertekad untuk hijrah ke middle east maka Al Jubail bukan pilihan yang buruk untuk dijajaki. walau banyak Alumni Al Jubail yang exodus ke tetangga sebelah tapi hal itu bukan jadi ukuran kalo Al Jubail menjadi mimpi buruk bagi TKI. Kenapa ana bilang begitu karena dari sekian banyak yang hijrah masih banyak juga yang masih bertahan di kota bagian timur Saudi Arabia ini. Saya sendiri masih pusing dengan alasan tinggal berlama-lama di negeri orang. Entah dengan alasan "BETAH" atau "BUTUH" tapi faktanya banyak juga yang alhamdulillah masih memperpanjang kontraknya 2 tahun lagi setelah melewati 5 tahun perjalanan yang mengesankan.

Kalo bicara masalah hal-hal yang menyenangkan atau yang tidak menyenangkan, udah ana bahas di artikel sebelumnya. Ana cuma berpesan buat para kandidat yang ingin hijrah ke middle east untuk menyiapkan skill operasional yang mumpuni dan di tunjang kemampuan bahasa inggris yg ga terlalu blepotan dan satu lagi yang ga kalah penting adalah mental. dan camkan dalam hati bahwa "Hidup itu ga selamanya indah seperti yang kita impikan dan hidup itu pula ga seseram seperti apa yang kita takutkan" Sooo setelah semua persiapan untuk hijrah udah di siapkan jangan lupa menyisipkan di setiap niat kita bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan semata-mata mengharap Ridho Allah Subhanallahu Wata'ala

Bismillah

Rabu, 16 Oktober 2013

KIRDIAT

Seperti tulisan ana sebelumnya tentang biografi kakekku...Kali ini ana mau mengutip sekelumit cerita kakek yang ana tau almarhum orang tua ana sangat bangga terhadapnya. tulisan ini ana kutip dari buku otobiografinya JA. Katili yang berjudul "Harta bumi Indonesia".....

The next generation of KIRDIAT
ini dia sekelumit cerita itu.....

Berguru kepada pahlawan tak dikenal
Dari kela 0 sampai kelas 4, john bersekolah di Room Christelijke School, Poso. Kepala sekola saat itu adalah Mynheer Hoefman yang kemudian digantikan Silalahi. Guru-gurunya kebanyakan dari Ambon dan Menado, denagan kehidupan yang sangat harmonis. Jarak rumah ke sekolah dekat dan ditempuh dengan jalan kaki.

Pada usia 10 tahun john pindah ke sekolah HIS Gorontalo, di kelas 5 john mulai membaca majalah politik Nationale commentaren. DR, G.S.S.J (Sam) Ratu langie (1891-1949), kawan dekat Nus Kandouw, Pernah menjadi redaktur majalah tersebut selama 4 tahun. DR.Ratu langie, Ahli ilmu pasti,orang indonesia pertama yang mendapat gelar Doktor di bidang matematika. Yang juga di kenal sebagai pemimpin pergerakan kemerdekaan nasional. ia dipilih sebagi gubernur pertama selebes tahun 1945 dan diangkat menjadi pahlawan nasional 1961.Nus Kandouw adalah tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) sulawesi utara yang kemudian menjadi ketua PNI Minahasa.

Selain Nus Kandouw, karakter john di gemleng oleh Sudan Kirdiat asal Klaten yang tidak lain adalah pamannya. Kirdiat beristrikan TJendana adik Tjimbau, ibunda John.

Kiprah Kirdiat seperti halnya kiprah sederatan panjang nama "Kaum Republikein", amat di kenal di Sulawesi Utara termasuk Gorontalo. Dari Kirdiat-lah Joh mendapat pelajaran dan pendidikan politik.

Sewaktu menginjakan kaki di Gorontalo, pejuang Kirdiat mendirikan sekolah Agama PSII, Meski nama Kirdiat tidak tercantum di Ensiklopedia Indonesia, hal itu tidak berarti kadar patriotismenya tidak istimewa. Heroismenya yang dijalankan secara konsisten tanpa ragu ia "bungkus" dengan "baju" sekolah-sekolah agama yang ia dirikan. Sambil mengajarkan agama Islam, Kirdiat giat menanamkan Nasionalisme ke sanubari muridnya. Hal itu ditempuh sebagi taktikuntuk mengelabui pemerintah Hidia Belanda yang licik dan banyak tipu daya serta punya mata yang banyak di mana-mana.

"Ditimur matahari sudah terbit" adalah kata-kata setelah kekalahan armada Rusia yang dihancurkan Admiral Heihachiro Togo di teluk Tsutsima Jepang pada perang Rusia-Jepang 1904-1905, menggugah keyakinan Kirdiat bahwa sekali waktu Indonesia akan bangkit dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan belanda.

Jika sikap terjang perjuangan Kirdiat di ibaratkan Emas, sepak terjang Tjendana layak diibaratkan Berlian. Perempuan cantik berkulit kuning langsat itu yang tangguh karena kepemimpinannya yang memikat, dipercaya menjadi ketua Perempuan Jong Islamten Bond di Gorontalo.

Tjendana bahkan dikenal sebagai singa betina podium. Pidato-pidatinya yang sering membuat panas telinga Belanda dan hal itu pula yang membawanya ke penjara kolonial.

Mawar memang tidak bisa menyembunyikan keharumannya, sepak terjang Kirdiat yang tidak melemah karena istrinya di jebloskan ke penjara kolonial, lama-lama tercium NICA yang akan kembali berkuasa di Indonesia setelah kekalahan Jepang pada perang dunia II. NICA merupakan "Baju baru" pemerintah Hindia Belanda yang telah musnah menyusul penyerahan tanpa syarat kepada tentara Jepang pada 9 Maret 1942. "Baju baru" tersebut menampakan diri bersamaan dengan Perang Pasifik yang dimenangkan sekutu.

Kirdiat, tak ayal ditangkap sambil disiksa bahkan dipaksa makan benderah merah putih, penderitaan paman John ini harus berakhir tragis, Kirdiatt meninggal di penjara Makassar. John dan Ismat yang sedang belajar di Makassar mengurus jenazah pamannya hingga ke proses pemakaman.

**********************************************************************
Terus terang ana menulis tulisan ini harus menitikan air mata karena ana inget saat-saat ayah ana (Anas Kirdiat) sempat meminta dituliskan biografi tentang Sudan Kirdiat yang beliau tulis sendiri dengan tangannya dan ana hanya mengetikan tulisan tangan itu ke dalam format komputer. Aku Harap beliau bangga kalau sekelumit tulisannya bisa ana tampilkan di blog yang kecil ini. Dari dulu beliau juga tidak punya keinginan agar kakek bisa di angkat jadi Pahlawan Nasional. Beliau hanya ingin kisah ini bisa dibaca dan diambil hikmahnya kepada semua keturunannya. Pesan beliau yang tidak akan ku lupa adalah "Kita emang miskin tapi kita bukan dari keluarga pencuri"..."Kita boleh miskin... tapi kita tidak boleh meminta-minta"...

Selasa, 15 Oktober 2013

Photo wajah wajah TKI part II

Sebelumnya ana selaku miminnya indo-jubail mau ngucapin :

وكل عام وانتم بالف خير

تقبل الله منكم صيامكم يوم عرفه


Mumpung masih dalam suasana lebaran maka ana mau posting lagi photo-photo wajah TKI yang ada di Jubail city.. Ana yakin ada wajah-wajah yang udah lama ilang dari jubail dan mungkin merindukan moment-moment ini. mayoritas photo di ambil dari acara KIS FKIA yang dilakukan di Dakwah center. Untuk lebih ringkasnya ini lho photo wajah-wajah pahlawan devisa yang di Jubail.