Jumat, 28 Desember 2012

Perbedaan paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman

Pagi ini pulang kerja malam....ada pembicaraan hangat seputar rumor perbedaan antara passpor TKI yang 24 halaman dengan yang 48 halaman. Dan banyak info yang berseliweran....mulai dari yang nyebut passport 24 halaman sebagai passport kelas ekonomi dan menyebut passport 48 halaman dengan passport executive...atau sebutan lainnya untuk passpor 24 halaman dengan sebutan passpor TKI saudi dan passpor 48 halaman dengan sebutan passpor business untuk ke segala negara.

Dan untuk meluruskan semua rumor yang berkembang...maka saya sebagai pemilik blog ini dan juga berprofesi sebagai TKI saudi yang nota bene sampai saat ini sebagai pemegang passpor 24 halaman akan mengutip artikel dari website http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/3523-imigrasi-bebaskan-biaya-paspor-24-halaman-bagi-tki.html.



Adapun artikelnya sebagai berikut :
 
Imigrasi Bebaskan Biaya Paspor 24 Halaman bagi TKI

Jakarta, BNP2TKI (25/11) -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI membebaskan biaya pembuatan paspor 24 halaman bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Bagi TKI yang menghendaki paspor 48 halaman tetap dikenakan biaya sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku bagi paspor 48 halaman. Namun demikian, untuk TKI yang memiliki Paspor 48 halaman tidak diperlukan lagi pengesahan (endorsment) ketika hendak berangkat bekerja ke luar negeri.

Demikian disampaikan Direktur Dokumen Perjalanan, Visa, dan Fasilitas Keimigrasian, Djoni Muhammad SH MM, dalam surat Nomor: IMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010. Dalam surat yang ditandatangani a/n Direktur Jenderal Imigrasi ini, Djoni Muhammad menyebutkan, bahwa surat yang ditangani pada 09 November 2010 ini merupakan Penegasan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-458.IZ.02.03 Tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI).

"Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) ini mulai berlaku efektif 15 November 2010," sebut Djoni Muhammad.

Agar tidak terjadi salah penafsiran bersama, di dalam surat yang ia tanda tangani itu, ia tegaskan enam hal: (1) Paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman, perbedaan terletak pada fisik jumlah halaman dan tarif PNBP, (2) Paspor biasa yang berisi 48 halaman dapat diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI), (3) Masa berlaku paspor biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun, (4) Masa berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berisi 16 halaman yang semula berlaku 3 tahun menjadi 1 tahun, (5) Akan diterbitkan SPLP berbentuk lembaran dan dapat diberikan secara kolektif dengan masa berlaku paling lama 1 tahun dan hanya dipergunakan untuk perjalanan kembali ke wilayah Republik Indonesia, (6) Pembebasan biaya bagi TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri diberikan paspor biasa berisi 24 halaman, jika menghendaki Paspor biasa yang berisi 48 halaman, maka dikenakan pembayaran biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku bagi paspor 48 halaman.
Pemberian paspor yang berisi 48 halaman atau paspor yang berisi 24 halaman, sebut Djoni Muhammad, diberikan berdasarkan atas permohonan dari pemohon.

"Dan bagi TKI yang akan berangkat dengan menggunakan paspor biasa yang berisi 48 halaman tidak diperlukan lagi pengesahan atau endorsment," sebutnya.

Di tempat terpisah, Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, DR Ir Haposan Saragih M Agr, ketika ditanya mengenai pemberlakuan surat Direktur Jenderal Imigrasi yang berlaku efektif sejak 15 November 2010 itu, mengaku sempat kurang tidur.

Ia khawatir adanya TKI yang dimasalahkan oleh petugas Imigrasi, lantaran paspor yang berisi 48 halaman tidak lagi diperlukan pengesahan (endorsment).

"Kami belum sempat melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan surat dari Dirjen Imigrasi itu kepada TKI yang mendadak berangkat bekerja ke luar negeri beberapa hari sejak diberlakukan surat tersebut. Sebagai antisipasi, petugas yang menangani pemberangkatan TKI ke luar negeri kami sarankan memberikan foto surat dari Dirjen Imigrasi itu kepada setiap TKI yang mendadak berangkat bekerja ke luar negeri," ungkap Haposan di Jakarta ketika dihubungi via selularnya, Kamis (25/11).

Haposan menambahkan, kini pihaknya sudah mengedarkan surat dari Dirjen Imigrasi ke kalangan BP3TKI di seluruh Indonesia dan stakeholder terkait yang menangani pelayanan TKI.***(Imam Bukhori)

Semoga bermanfaat....

20 komentar:

  1. Terus klw saya eks tkw dan punya paspor 24 yg msh berlaku apa saya bisa gunakan untuk jalan2 ke korea karena suamiku orng korea dan saya akan berkunjung ksana.trimakasih.

    BalasHapus
  2. Logikanya... selama passport anda masih valid masa berlakunya dan memiliki visa (minimal visa kunjungan or visa on arrival) artinya anda bisa mengunjungi negara tujuan

    BalasHapus
  3. Ok dech trimakasih atas penjelasannya dan waktunya ya pak. Ini sangat bermanfaat dan saya jg sudah tya teman2 jg ada bbrpa yg pya pngalaman sama dan lancar aj bwt ke itali n prancis.

    BalasHapus
  4. Iya pak td jg info dr teman2 yg pya kasus sama katanya bisa. Mksh ya atas waktu dan infonya.

    BalasHapus
  5. Ya mas mksh infonya dan waktunya..kata teman2 yg pya kasus sama jg blng bisa asal halaman masih ada yg kosong.

    BalasHapus
  6. iya sama-sama bu... terima kasih dah mau mampir ke blog ini. Semoga isinya bermanfaat dan salam buat suaminya dan semoga perjalannya lancar

    BalasHapus
  7. Terimakasih infonya gan, terutama tentang masalah perbedaan paspor 24 dan 48 halaman. saya cari2 artikel tentang ini karena saya mau membuat paspor baru jadi belum berpengalaman saya.

    Setiyono
    princsetiy@yahoo.com
    www.jayabhaya.com
    From : Yogyakarta Special Region

    BalasHapus
  8. Sama-sama mas... terima kasih dah mampir ke blog yg sederhana ini. semoga artikel-artikelnya da yg bermanfaat

    BalasHapus
  9. Kalau paspor ilang,trus buat splp.. bisakah buat paspor lg,n masuk negara it lg..

    BalasHapus
  10. untuk kasus hilangnya paspor saya belim tahu mas.... sebaiknya hubungi aja kantor imigrasi terdekat mas. biar semuanya bisa beres... kalo untuk masuk ke negara tujuan... selama masih punya visa, why not?

    BalasHapus
  11. Mas sy kan mantan tki hongkong tp skrng sudah tidak kerja lg Dan sy berencana berkunjung ke negara Peru Dan transit di hongkong apa sy msh bs menggunakan paspor sy yg 28 itu atau harus ganti yg 48 ? Sbb menurut cerita2 d blog2 lain ktnya hrs yg 48 kl yg 24 cm untuk tki kerja g bs buat bepergian, trimakasih :)

    BalasHapus
  12. Selama passport tersebut belum expired dan mba qiran memiliki visa untuk berkunjung ke negara tersebut. secara logika ga ada yang memungkinkan mba tuk berkunjung ke negara tersebut.

    passport 24 dan 48 sama-sama bisa tuk jalan-jalan. buktinya dengan passport 24, kami para TKI saudi ga punya masalah tuk jalan-jalan ke negara tetangga bahkan ke europe

    BalasHapus
  13. Bermanfaat infonya..jazaakumullahu khairan.

    BalasHapus
  14. Artkel yang bermanfaat!Jazaakumullahu khairan.

    BalasHapus
  15. Setuju bahwa paspor 24 hal hanya berbeda halaman dan PNBP nya saja. Cek https://lapor.ukp.go.id/id/1148700 dan https://twitter.com/Imigrasi_Kediri/status/424330609704448000

    BalasHapus
  16. mksh bgt gan infonya,,

    Oiya ad yg mau saya tanyakan,,

    Sual pembuatan paspor baru ad yg bilng KK,KTP,AKTA NIKAH itu aj bsa ( g pke akta lahir)

    ijasah,akta lahir,akta nikah( ktanya sruh plih slah satu )

    Msalahnya akta lahir saya hilang.

    Mksh sblmnya ms

    BalasHapus

  17. kalo akte kelahiran ga ada bisa diganti sama Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

    biar jelas bisa kunjungi situs http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratan

    BalasHapus
  18. Mas..'saya mau taya, kira2 bisa gak kita yg udh puaya paspor mantan tki mau ganti paspor lain, yg lama sdh exp 2014.sekarang mau minta ganti gak bisa. Dulu sy ex saudi.

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar anda di sini