Tempat menyerahkan zakat fitrah Al Jubail balad
Di antara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah:
1. Firman Allah Ta'ala : “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.” (Al-A’la: 14-15).
2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, ia berkata:“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, lakilaki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat ied (hari raya).” (Muttafaq alaih).
Suasana penerimaan zakat fitrah di jubail balad
Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Adapun waktu pengelurannya yang paling utama adalah sebelum shalat ied, boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan pengeluaran zakat fitrah setelah Hari Raya.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian kepada fakir miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ied, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang membayarkannya setelah shalat ied maka ia adalah sedekah biasa.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)(Dan diriwayatkan pula oleh Al-Hakim, beliau berkata: shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.).
Zakat fitrah tidak bisa diganti dengan senilai uang(Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri yang menyatakan bahwa zakat fitrah adalah dari lima jenis makanan pokok (muttafaq alaih)), karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran dan inilah pendapat jumhur ulama.
Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi SAW juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya. Adapun yang membolehkan zakat fitrah dengan nilai tukar adalah Mazhab Hanafi.
Dan diperbolehkan bagi jamaah (sekelompok orang) memberikan zakat mereka kepada satu orang demikian pula satu orang boleh memberikan zakat kepada orang banyak. Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau wakilnya. Zakat ini wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam ied. Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya.) sebelum terbenamnya matahari,maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mengalaminya seusai terbenam matahari,maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah)
Dan untuk wilayah jubail... Dimanakah tempat penyaluran zakat fitrah dan bagaimana caranya?
1. Dikawasan Al Jubail Balad... Anda bisa menyalurkan Zakat fitrah anda di Jubail Charitable Society.
2. Dimana lokasi Jubail Charitable? Lokasinya di Samping Mesjid Hamzah di belakang Jubail International Market.
3. Gimana caranya? Anda bisa menyerahkan beras atau makanan pokok lainnya sebesar 1 (satu) Sha' jangan kuatir karena anda bisa menemukan beras yang sudah ditakar khusus buat Zakat fitrah. Atau anda bisa membelinya di Jubail Charitable dengan harga 15 Riyals.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda di sini