Senin, 30 Juli 2012

Tanya jawab sekitar puasa dari syeik Muqbil bin Hadi Al Wadi Rahimahullah. part 2


Pertanyaan 6:
Adakah terdapat keutamaan bagi seseorang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan?

Jawaban:
Ya memang ada, akan tetapi tidak ada hadist yang menunjukan atas hal ini.

Pertanyaan 7 :
Apakah hukumnya seorang wanita yang hamil & bagi seorang wanita yang menyusui jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena takut keselamatan janinnya akan terganggu atau bayinya takut kekurangan gizi?

Jawabannya:
Para Ulama berselisih pendapat tentang hal ini, sebagian mereka mengatakan wajib bagi wanita tersebut untuk menhqadha puasanya. sementara sebagian yang lain mengatakan selain wajib mengqadha iapun wajib membayar Kafarah. sebagian lagi mengatakan tidak wajib mengqadha tetapi ada kewajiban Kafarah. Sementara yang lain lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya baik mengqadha ataupun membayar Kafarah. mereka ini berdalil dengan Hadist Anas bin Malik Al-Ka'bi bahwasanya beliau datang ke Nabi SAW. Kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya, "Makanlah!". Anas bin Malik menjawab: "Aku dalam keadaan berpuasa". Lalu nabi bersabda lagi: "Apakah engkau tahu bahwasanya Allah SWT menggugurkan setengah shalat atas orang yang bermusafir (Boleh mengqashar) dan menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita yang hamil dan menyusui"
Namun aku sendiri berpendapat bahwa wajib bagi wanita tersebut mengqadhanya dan tidak wajib membayar Kafarah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Barangsiapa di anatara kalian sakit atau melakukan suatu perjalanan, maka gantilah (puasanya) pada hari-hari yang lainnya."

Pertanyaan 8:
Bagaimana hukumnya bagi wanita yang sedang berpuasa mendapat haidh menjelang saat berbuka puasa?

Jawabannya:
Wajib baginya untuk membatalkan puasanya, dan wajib mengqadha sebanyak puasa yang ditinggalkan. Adapun apabila haidhnya datang setelah terbenam matahari maka puasanya pada hari tu sah dan tidak wajib baginya untuk mengqadha.

Pertanyaan 9:
Apapula hukumnya bagi wanita, jika ia tidak berpuasa sehari atau dua hari sebelum melahirkan disebabkan karena keluarnya sebagian darah?

Jawabannya:
Jika keluar sebagian darah maka ini dianggap sebagai darah nifas dan ia tidak wajib berpuasa tetapi wajib mengqadhanya sebanyak puasa yang ditinggalkannya.

Pertanyaan 10:
Bagaimana hukumnya orang yang tidak berpuasa disebabkan karena sakit yang bertahun-tahun?

Jawabannya:
Apabila ditetapkan oleh ahli medis bahwasanya ia tidak mungkin sembuh. maka ia boleh tidak berpuasa tetapi ia atau anggota keluarganya wajib memberikan fidyah setiap harinya kepada orang miskin. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :"....dan bagi orang-orang yang tidak mampu hendaknya membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin." Diriwayatkan bahwasanya Anas bin Malik tidak mampu untuk melaksanakan puasa, maka beliau memberikan makanan setiap harinya kepada orang miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda di sini