Pertanyaan 1 :
Apakah kita wajib berniat puasa Ramadhan setiap malamnya ataukah cukup satu kali saja di awal Ramadhan untuk sebulan penuh?
Jawaban :
Rasulullah SAW bersabda: "setiap amalan bergantung pada niat dan setipa orang (akan mendapatkan) sesuai dengan apa yang ia niatkan." Ini adalah dalil tentang keharusan niat dalam setiap amal. Bagi orang yang hendak berpuasa, ia harus berniat setiap malam harinya. Akan tetapi bekan berarti ia harus mengucapkan lafadz: "Nawaitu....untuk berpuasa pada esok hari di bulan Ramadhan". Niat adalah maksud atau tujuan. Bangunmu untuk sahur dianggap sudah berniat, begitu juga dengan suapanmu berupa makan atau minum untuk berpuasa di esok hari juga sudah dianggap sebagai niat. Adapun hadist yang mengatakan : "Barangsiapa yang tidak berniat malam hari, maka tidak sah puasanya," ini adalah Hadist Mudhtarrib. Walaupun sebagian ulama menganggap hadist ini adalah hadist Hasan, tapi yang benar adalah Hadist Mudhtarrib.
Hadist Mudhtarrib: adalah hadist yang datang dari banyak jalan dan berbeda-beda lafaznya sehingga tidak bisa untuk dirajihkan, dan Hadist Mudhtarrib ini termasuk hadist Dhaif.
Pertanyaan 2 :
Apabila seseorang bangun tidur setelah terbit fajar pada hari pertama di bulan Ramadhan, lalu ia sarapan. sementara itu ia belum mengetahui kalau saat itu sudah masuk awal Ramadhan. ia di beritahu tentang hal itu justru setelah ia selesai sarapan. apakah ia harus berpuasa pada hari itu?
Jawaban:
Ya.... Ia wajib berpuasa pada hari itu dan tidak ada mudharat baginya walau ia baru saja selesai sarapan karena ia baru tahu tentang masuknya Ramadhan pada pagi hari itu.
Pertanyaan 3 :
Apakah boleh bagi seseorang yang ragu akan awal masuknya Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?
Jawaban:
Dari kalangan AL-Hanabilah (pengikut madzhab Ahmad bin Hanbal) ada yang berpendapat seperti itu, tapi ang benar adalah tidak diperbolehkan puasa Ramadahan sebelum waktunya sebagai sabda Nabi SAW: "Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya" sahabat Ammar bin Yasir berkata "barang isapa berpuasa pada hari syakk (ragu-ragu), maka ia telah bermaksiat kepada Abu Al Qasim" maka menurut pendapat yang shahih adalah tidak boleh berpuasa sebelum waktunya. Nabi bersabda: "Berpuasalah kalian dengan melihat ru'yah dan berbukalah kalian dengan melihat ru'yah. jika tertutupi awan maka sempurnakanlah hitungan Sya'ban 30 hari".
Pertanyaan 4 :
Apabila seseorang tertidur dan belum berbuka dan ia tidak bangun dari tidurnya kecuali pagi hari yang kedua. Apakah ia boleh untuk melanjutkan puasanya atau harus berbuka?
Jawaban:
Wajib baginya untuk meneruskan puasanya. Hal ini pernah terjadi pada Qais bin Sarmah. Ia pergi bekerja dan waktu itu permualaan Ramadhan. Apabila ia tertidur sebelum makan, maka ia tidak membolehkan dirinya untuk makan, kemudian ia pulang ke istrinya dan bertanya: "pakah ada makanan?" istrinya menjawab: "tidak ada tetapi aku akan pergi memintakan makanan untukmu." setelah istrinya kembali, ternyata ia telah tertidur lalu istrinya berkata, "engkau telah rugi," atau ucapan yang semakna dengan ini. Kemudian Qais pergi bekerja lagi dan sampai pertengahan haro dan kemudian ertidur lagi. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat : "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu, karena mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,... sampai pada firmannya....Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar."
Pertanyaan 5:
Apabila seseorang sedang makan sahur, kemudian terdengan adzan subuh, apakah ia harus mengeluarkan makanan yang ada di mulutnya atau ia boleh menelannya?
Jawaban:
Makanan yang ada dimulutya boleh ditelan tetapi ia tidak boleh menambahnya dengan makanan yag tersisa di piring. Dan ia pun masih diperbolehkan minum. Hal ini didasarkan atas hadist Sunan Abu Dawud dari Abu Hurairah ra. Bahwa NAbi SAW bersabda: "Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan, sedangkan bejana masih dalam tangan seseorang, maka hendaklah ia mengambil untuk keperluannya." berdasarkan hadist ini, seseorang masih boleh minum apabila telah dikumandangkan adzan dengan syarat iar tersebut masih dipeganggnya.
To be continued.....
artikel yang sangat menarik dan penuh dengan ilmu. terimakasih informasi ini.
BalasHapusTerima kasih atas kunjungannya...
BalasHapusInsya Allah akan terus di sharing ilmu yang didapatkan dan semoga saya bisa mengamalkannya
Amin