Sabtu, 05 Mei 2012

Dhab..... bukan biawak dan bukan juga kadal mesir

Suatu hari teman saya mengirimkan email yang isinya tentang wisata padang pasir. seperti halnya segala bentuk hiburan keluarga di Saudi Arabia yang tak pernah jauh-jauh dari yang namanya bersantai di pantai atau di gurun pasir. yang bikin gue penasaran bukanlah pemandangan gurunnya yang indah melainkan sajian masakan yang mereka buat. Jenis masakan yang kurang lazim bagi gue. Jenis masakannya adalah kabsah yang berlaukan "Daging Kadal"... dan gue tanya sama si empunya email tentang binatang ini. Apa nama binatang ini dan apakah binatang ini halal untuk di konsumsi. and kurang lebih ini dia penjelasannya :



Nama masakannya nasi kabsah Dhab... dhabb adalah binatang melata dari jenis reptil yang namanya banyak disebut oleh Nabi dalam berbagai hadits. Diantara hadits masyhur yang menyebutkan lafazh dhabb adalah:

لَتَتَّبِعَنّ سَنَنً مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْراً بِشِبْرٍ ذِرَاعاً بِذِراَعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا: يَارسُولَ الله، اليَهُود والنَّصارى؟ قَال فمنْ؟

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam, “Sungguh kalian akan mengikuti sunnah perjalanan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehingga mereka memasuki lubang dhabb“. mereka berkata, “Wahai Rasulullah apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR.Bukhari 7325 dan Muslim 2669



Sekilas tentang DHAB....Dhabb adalah hewan reptil yang hidup di gurun pasir, termasuk dari hewan darat bukan laut atau air, termasuk dari jenis hewan darat yang kepalanya seperti ular danmemiliki umur yang cukup panjang tapi saya belum tahu seberapa panjang umurnya karena sampai saat ini saya belum ngeliat akte kelahirannya. Dan sekali bertelur bisa mencapai 60 sampai 70 butir dan telurnya menyerupai telur burung merpati, warna kulitnya bisa berubah dikarenakan perubahan cuaca panas, tidak meminum air bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat, ekor adalah senjatanya, gigi-giginya tumbuh berbarengan, mempunyai 4 kaki yang mana semua telapaknya seperti telapak tangan manusia, sebagiannya ada yang mempunyai dua lidah, hewan yang dimakan hanya belalang, terkadang memakan anaknya sendiri, makan tetumbuhan sejenis rumput, menyukai kurma.

Pernah ditanyakan kepada Syaikh Shalih Abdul Aziz Al Ghusn (hafizhahullah) tentang seperti apa itu dhabb, maka beliau menjawab bahwa dhabb adalah hewan barr (padang pasir) yang berjalan diatas perutnya. Kemudian ditanyakan lagi tentang apakah dhab bertaring, maka beliau menjawab bahwa dhabb tidak bertaring, hewan ini memakan rerumputan dan tidak meminum air, dan sebagian orang memakan dagingnya.
Halalnya Daging Dhabb untuk Dimakan

Telah datang berbagai hadits yang menerangkan kehalalan daging dhabb. Diantaranya adalah:

عن ابن عمَر رضي الله عنهما: قال النبي صلى الله عليه و سلم: الضب لست اكله ولا أحرّمه

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhumaa, ia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallambersabda, “Aku tidak memakan dhabb dan aku tidak mengharamkannya.” (HR. Bukhari no. 5138)

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhumaa, dari Khalid bin Walid radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya ia bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Maimunah radhiyallaahu ‘anhaa, lalu didatangkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam daging dhabb panggang, kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam melayangkan tangannya kearah daging tersebut, lalu sebagian kaum wanita berkata, “Beritahu Rasulullah atas apa yang akan dimakannya”. Maka para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Itu adalah daging dhabb”. Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat tangannya, lalu aku -Khalid- bertanya, “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?”. Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak, akan tetapi hewan ini tidak ada di tanah kaumku dan aku membolehkannya”. Khalid berkata, “Aku pun mengambilnya lalu memakannya dan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihatnya” (HR. Bukhari no. 5139)

وحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ ، حَدَّثَنَا أَبِي ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ تَوْبَةَ الْعَنْبَرِيِّ ، سَمِعَ الشَّعْبِيَّ ، سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مَعَهُ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ ، فِيهِمْ سَعْدٌ وَأُتُوا بِلَحْمِ ضَبٍّ ، فَنَادَتِ امْرَأَةٌ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُوا فَإِنَّهُ حَلَالٌ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhumaa, bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallambersama beberapa orang dari sahabatnya radhiyallaahu ‘anhum, diantaranya adalah Sa’d. Didatangkan kepada mereka daging dhabb, lalu ada seorang wanita berteriak, “Itu adalah daging dhabb”, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallambersabda, “Makanlah oleh kalian, karena sesungguhnya daging ini halal. Akan tetapi bukan dari makananku” (HR. Muslim no. 3608)
Daging Biawak Tidak Halal





Berbeda dengan dhabb yang telah datang dalil tentang kehalalan dagingnya, biawak justru memiliki hukum kebalikan dari dhabb, yakni daging biawak tidak halal untuk dikonsumsi. Karena biawak tergolong kepada binatang buas dan bertaring, maka biawak tercakup masuk kepada larangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallamsebagaimana dalam hadits-hadits berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ ، عَنْ حَدِيثِ أَبِي إِدْرِيسَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ فِي خِلَافَةِ عَبْدِ الْمَلِكِ ، أَنَّ أَبَا ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيَّ حَدَّثَهُ ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ “

Dari Abu Idris bin Abdullah, dari Abu Tsa’labah Al Khusyni radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya dia mendengar bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang untuk memakan setiap yang bertaring dari hewan buas” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad no. 17394)

حَدَّثَنَا يونسُ ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ ، عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ ، وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhumaa, Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallammelarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan dari setiap burung yang bercakar (yakni untuk dimakan) (HR. Ahmad dalam Al-Musnad no. 2111) 





Demikian juga kesalahan fatal terjadi ketika dhabb diterjemahkan dengan biawak. Sehingga banyak di antara kaum muslimin yang meyakini halalnya biawak sebagai santapan. Hukum halal-haram menjadi terbalik akibat kesalahan dalam memberikan terjemahan terhadap dhabb dengan terjemahan biawak dalam bahasa Indonesia. Allaahua’lam bish-showab. Semoga 

2 komentar:

  1. Di Indonesia ada nggak ya penjual Dhab pengen melihara🤓

    BalasHapus
  2. Dimna penjual dhaab jakarta

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar anda di sini