KTKLN adalah Skema baru pemerasan pemerintah RI terhadap Buruh Migran Indonesia....
Pemerasan model KTKLN juga pernah dipraktekkan pada tahun 2006 dengan pemaksaan Rekomendasi BFLN terhadap BMI / TKI, baik yang pakai jasa PJTKI maupun yang TKI mandiri. Lawan !
Aneh, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI kepada Menkumham, Menhub, Menakertrans dan BNP2TKI sangat jelas bahwa verifikasi dokumen pelayanan TKI di embarkasi harus dihapuskan !
Tapi kenapa Kepala BNP2TKI malah mengeluarkan Peraturan agar setiap TKI yang akan berangkat di embarkasi harus diperiksa dan diverifikasi dokumennya ?
Berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No. 41 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pelayanan KTKLN setiap TKI diembarkasi harus diverifikasi dokumen KTKLN–nya
Artinya, Kepala BNP2TKI membangkang Instruksi Presiden ?
Apa Yang Bisa Kita Lakukan
Pilihan Pertama adalah perlawanan hukum melalui hak uji materil kepada Mahkamah Konstitusi. Alasan untuk menuntut sanksi pembatalan keberangkatan dan atau pemulangan TKI yang sudah di luar negeri sebagaimana dimaksud Pasal 100 UU PPTKI jo Pasal 15 Permenakerrans No. 5 tahun 2005 tersebut adalah tindakan melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 1945.
Kawan2 BMi / TKI adalah pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pasal-pasal UU No. 39 tahun 2004 ttg UU PPTKI dinyatakan dibatalkan (dicabut) karena bertentangan dengan UUD 1945.
Pilihan Kedua intinya adalah perlawanan hukum jika kawan2 sudah terlanjur ada pemeriksaan di bandara dan tidak punya KTKLN.kalau sudah terlanjur berada di bandara dan tidak punya KTKLN, maka mau tidak mau mbak/mas harus melakukan perlawanan yang sah secara hukum. Caranya adalah dengan meminta si petugas agar memberikan surat penolakan resmi yang ditanda tangani dan cap instansi terkait.niscaya saya yakin si petugas tidak bakalan berani menolak keberangkatan kawan2 TKI
Jadi petugas boleh saja membatalkan keberangkatan TKI, tapi harus dengan mengeluarkan surat resmi penolakan atau pembatalan disertai alasan hukumnya, ditanda tangani si petugas dan ada cap atau stempel resmi
Menurut pendapat saya saat ini tak ada seorang petugas pun yang ada di bandara berwenang secara hukum untuk membatalkan keberangkatan TKI apabila TKI sudah punya paspor dan visa kerja.
Sebab, Satu-satunya pejabat negara yang berhak dan berwenang membatalkan atau menggagalkan keberangkatan TKI yang tidak punya KTKLN adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI.
Kewenangan Menakertrans untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan keberangkatan TKI secara tegas diatur Pasal 100 ayat (3) UU PPTKI junto Pasal 2 huruf a Permenakertrans No. 5 tahun 2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Petugas IMIGRASI hanya berwenang membatalkan keberangkatan TKI, hanya
bila si TKI TIDAK PUNYA PASPOR dan TIDAK ADA VISA !
Jadi kalau ada petugas imigrasi yang mau membatalkan keberangkatan TKI dengan alasan tidak punya KTKLN, maka itu sama dengan ular minta digebuki. Sebab, sesungguhnya si petugas sudah bertindak di luar wewenangnya dan sudah melakukan perbuatan melanggar hukum yang disebut dalam hukum administrasi sebagai onrechtmatig.
Pilihan Ketiga, bagi kawan2 BMI harus menyempatkan diri mengurus KTKLN di kantor BP3TKi terdekat dari rumah masing2.
Sebenarnya Tidak ada hukuman denda bila TKI tidak punya KTKLN.
Pada tgl 23 mei 2011 Keluar Surat Edaran Kepala BNP2TKI yang di dil dalamnya tidak ada lagi tercantum biaya pembinaan TKI sebesar $15. Dan sudah ada pernyataan lisan dari pejabat BNP2TKI agar TKI cuti yg urus KTKLN tidak perlu lagi bayar biaya pembinaan TKI.
Fakta Hukumnya, tidak satu pun ayat, pasal atau bagian dari UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKI) yang mengatur atau pun menyinggung tentang “biaya pembinaan TKI".
Biaya Pembinaan TKI (DP3TKI) “hanya” didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PP No. 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Depnakertrans. Padahal dari rumusan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No. 92 Tahun 2000 jelaslah bahwa subjek hukum yang dibebani bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah PJTKI. cek disini http://www.bpkp.go.id/ unit/hukum/pp/2000/092-00.pdf
Biaya pembinaan TKI sebesar US $ 15 adalah menjadi tanggung jawab PJTKI. Dan terang benderang bukan kewajiban TKI membayar US $ 15 itu.
Karena itu TKI perorangan yang berangkat tanpa menggunakan jasa PJTKI / PPTKIS adalah bukan subjek hukum sebagaimana dimaksud PP 92 Tahun 2000 itu. Begitu pula TKI yang ditempatkan melalui jasa PJTKI, bukanlah subjek hukum yang diwajibkan oleh PP 92 Tahun untuk membayar biaya pembinaan TKi sebesar US$ 15.
Singkatnya, setiap TKI TIDAK WAJIB bayar biaya pembinaan TKI. Pungutan selama ini yang telah dilakukan adalah melanggar hukum dan konstitusi !
Pilihan Keempat adalah kriminalkan pejabat yang memaksa membuat KTKLN !
Sebab, pemaksaan beli premi asuransi TKI dan pembebanan biaya pembinaan TKi (DP3TKI) terhadap TKI adalah tindak kejahatan yang dapat digolongkan kejahatan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP atau kejahatan pemerasan melanggar Pasal 368 atau melanggar Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 UU No. 2 Tahun 1992 tentang tindak pidana usaha perasuransian
TKI yang tidak memilki KTKLN juga tidak mungkin dijatuhi hukuman penjara 5 (lima) tahun seperti diberitakan vivanews yang mengutip Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat.
dan juga tidak ada denda bagi TKI yang lewat bandara, tidak memiliki KTKLN. Seperti dikatakan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, saat ditemui Tabloid Apa kabar Indonesia di loby Regal Hotel, Causeway Bay, Hong Kong, Senin (2/5) lalu.
” Oh, tidak. Tidak ada denda, Tidak benar itu,” tegas Jumhur.
Aturan tersebut di atas sangat perlu kawan2 BMI pahami agar dapat dijadikan pedoman untuk melakukan perlawanan hukum terhadap tindakan pejabat yang melanggar hak atas pekerjaan di luar negeri lantaran memaksakan KTKLN dengan dalih melindungi TKI !
Kita perlu kampanye menyebar luaskan suatu aturan tentang siapa sebenarnya pejabat yang berwenang membatalkan keberangkatan TKI sesuai Permenakertrans No. 5 tahun 2005 tentang Ketentuan Sanksi Adminstratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi dalam Pelaksanaan Penempatan dan perlindungan TKI.
Semua akar permasalahan BMI: KTKLN, Kontrak mandiri, Underpayment, Biaya agen yg sangat tinggi, penahanan & pemasuan dokumen, penganiayaan, pemerkosaan dll... Ini di karenakan belum ada UU perlindungan sejati dari pemerintah untuk BMI. UU 39 2004 tentang PPTKILN,ini UU nya PJKTI bukan BMI. Maka kita menuntut spy UU ini di ''CABUT''!.. dan di ganti dg UU yg baru yg pro BMI dan libatkan BMI dalam pembuatan UU yg baru....
Kita harus bahu membahu harus berjuang melawan pungutan2 yang sebenarnya bersifat melanggar hukum !!!
PARALEGAL PENDAMPING TKI · February 2007 to present
Pendampingan, pembelaan dan advokasi Buruh Migran Indonesia alias TKI
Dikumpulkan dari berbagai sumber, LIPMI, Bantuan Hukum TKI, Abdul Rahiman Sitorus Walls
Referensi
BNP2TKI = Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
BP3TKI = Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI
Mantab Lai...
BalasHapuskapan nih actionnya- kita bisa bantu kumpulkan 10,000 tanda tangan untuk mencabut KTKLN dan meminta pertanggungjawaban Bapak Jumhur Hidayat di Mahkamah Konstitusi.
Ayo kita dukung.... dukung beranak, dukung pijet.. dukung bayi heheheheeeee
BalasHapusmari kita sama2 mendukung karena sdh saatnya rakyat untuk kecil utk bangkit. niat jd TKI kan cuma mencari sesuap nasi bkan tuk jual sensasi dan gengsi! rakyat kecil bkan di jd kan proyek bisnis oleh kalangan pejabat pemerintahan yg yg sedikit2 byk pungli2 liar entah kmana. pejabat pemerintah kan gajian dari rakyat uang negara(APBN),jgn mlah menekan dan mempersulit rakyat kecil yg susah cari makan. ingat pak doa org2 teraniaya so pst di kbulkan.
BalasHapusSetuju bang Adam Jordan (ini asli ga yaa? ) huehehe.
BalasHapusSudah saatnya rakyat kecil belajar dari semua kesalahan yang mendasar...
Kesalahannya adalah "Memilih pemimpin yang korup"...
Hanya ada satu cara...jangan pernah memilih "lagi"...