Assalamualaikum....
Rekan2.... Sejak setahun lalu saya menggulirkan program soal jawab via sms, ini memang saya tujukan buat teman2 TKI yg bekerja di perumahan, lebih khusus lagi PRT dan para supir yg kesulitan mengakses sumber informasi ttg agama. Cukup banyak pertanyaan yg masuk, kalau dirata2 setiap hari ada 10 pertanyaan, bisa lebih bisa kurang. Dari pertanyaan2 tsb, saya seleksi utk saya kumpulkan lalu saya sebarkan kembali ke jamaah pengajian yg saya bina, sbg tambahan info bagi mereka. Ini juga sebenarnya keinginann teman2 dipengajian agar saya membuka program tsb, dan mereka yang membiyainya dengan menyediakan pulsanya... Saya pikir boleh juga kalau tanya jawab ini saya posting di milist ini dengan tujuan; 1- Mungkin ada yg ingin mengambil manfaat dari soal jawab tsb. Sebab pertanyaan2 tsb umumnya kasus harian yg sering terjadi, karenanya banyak pertanyaan yg sama. Sebagian memang pertanyaan yg sangat standar... 2- Saya ingin kalau ada yg dapat memberi catatan, masukan atau koreksi dari jawaban saya agar dpt saya perbaiki atau bahan pertimbangan, agar dapat disampaikan kepada saya. Jawaban memang saya buat sepadat mungkin, karena via sms, referensi sering tidak saya sertakan. Saya pribadi senang dg pertanyaan2 tsb krn sering membuat saya harus membuka kitab, search di internet utk bahan jawaban atau berdiskusi dg teman2 dll. Mohon maaf kalau bahasa pertanyaan2nya tidak sempat saya edit, tapi saya copy begitu saja sebagaimana tertera dalam sms, yah begitulah bahasanya... tapi kadang lebih 'asyik' bacanya dan bikin senyum. Tapi kalau soal2 atau komentar yang 'aneh', yaa terpaksa saya delete.... spt ada yg bertanya.... 'Situ dari mana sih... kenalan dong...' atau ada yg ketus 'Masa gitu aja ga tau... cape2 saya kirim sms pertanyaan...!' ketika saya balas kalau saya tidak tahu jawabannya. Wassalam... Abdullah Haidir.
1- Saya kerja di Saudi, tapi suami menggugat cerai saya dan minta uang untuk menceraikan saya. Apakah bisa?
Cerai ada di tangan suami. Dia dapat menceraikan isterinya walaupun isterinya ada di tempat yang jauh. Masalah uang yang diminta untuk percerain tsb, suami tidak berhak, kecuali kalau hal itu merupakan biaya administrasi (jika ada) yang diminta instansi terkait kepada kedua belah pihak. Adapun secara syar'i, pihak isteri tidak diharuskan mengeluarkan harta. Justeru pihak suamilah yang memberikan hadiah kepada isterinya. Kecuali kalau percerain tsb datang atas permintaan isteri (khulu').
2- Saya bekerja pada majikan dan mendapat makan dari majikan. Namun yg memasak adalah orang Kristen. Saya khawatir kalau orang Kristen itu dahulunya biasa memasak Babi, bolehkan saya memakannya?
Kalau makanan yang dimasak orang Kristen itu serta alat-alat memasaknya dijamin halal, maka hasil masakannya Insya Allah dijamin halal. Masalah dahulunya dia memasak babi atau tidak hal tersebut tidak ada pengaruhnya. Yang jadi masalah adalah kalau orang Kristen menyembelih binatang, ayam misalnya. Itupun masih diperdebatkan oleh para ulama, apakah diharamkan atau tidak. Meskipun lebih hati-hati jika ditinggalkan.
3. Menghajikan orang tua yang tua atau sudah wafat.
Dibolehkan melakuakn umroh atau haji atas nama orang lain, jika orang tsb sudah sangat tua dan tidak kuat menunaikan ibadah haji atau sudah wafat.
Seorang wanita pernah mengadukan kondisi bapaknya yang sudah tdk dapat lagi menunaikan ibadah haji, apakah dia boleh melakukan haji untknya, Rasulullah saw jawab, 'Lakukanlah haji untuknya' (Muttafaq alaih) Dalam riwayat shahih lainnya, seorang wanita ingin menghajikan bapaknya yang sudah wafat, lalu Rasulullah saw menyetujuinya.
4. Ust.Ana punya misan/sdr.spupu dia pnya anak gadis n dia manggil paman ama ana sebalik ana manggilnya keponakan."pertanyaan; Bolehkah ana nikahin dia?
Jika yang anda maksud dengan sepupu/misan adalah anak paman/bibi, maka dia boleh dinikahi. Masalah dia memanggil anda paman dan anda memanggilnya keponakan, hal tsb tidak mempengaruhi. Yang diharamkan dinikahi adalah anak saudara (keponakan).
5 Qu.nut subuh apa termasuk bid'ah. Rumahku dekat dengan mesjid yg menggunakan qunut, sedang mesjid yang tidak qunut agak jauh. Terus saya solat subuh dimana ?
Qunut Shubuh bukan termasuk bid'ah, dia masalah yg diperdebatkan para ulama salaf. Meskipun pendapat yang kuat adalah tidak melakukan qunut (terus menerus pd shalat Shubuh). Silakan shalat Shubuh dg mereka yang qunut dan ikut qunut bersama imam.
6. Menggugurkan Janin dalam Kandungan
Menggugurkan janin; Jika telah berumur lebih dari 120 hari (setlah ruh ditiup), para ulama sepakat tentang keharamannya. Adapun jika usia janin kurang 120 hari, para ulama berbeda pendapat.
1- Tetap haram secara mutlak.
2- boleh menggugurkan jika masih masa nutfah (40 hari kebawah),
3- boleh secara mutlak jika ruh belum ditiup. Semua ada dalilnya. Yng bagus dihindari (tidak menggugurkan), namun jika ada alasan yng dibenarkan, dibolehkan (menggugurkan sebelum ruh ditiup). Meskipun seandainya dia bersabar dan ridha dengan ketentuan Allah dan tidak menggugurkannya, itu lebih baik.
6. Bagaimana agar bisa baca Al-Quran
Jalan terbaik agar dpat membaca Al-Quran adalah talaqqi (langsung belajar kpd orng yang pandai membacanya). Atau kalau tidak dapat, dengarkan kaset dan anda ikuti, lakukan terus menerus. Semoga Allah mudahkan keinginan anda utk membaca Al-Quran.
7. Menikah dengan perempuan yg prnah berzina (tdk perawan), disini kt termsk orng yg merugi,adakah pahala yg kita dptkan?
Boleh menikahi wanita pezina dg dua syarat;
1- Wanita tsb sudah bertaubat, dan hal tsb harus dilihat dari sikap hidupnya
. 2- Rahimnya bebas dari janin. Apabila dia tdak hamil, tunggu dia haidh hingga suci, apabila hamil, tunggu hingga dia melahirkan. Sebagian ulama membolehkan menikahi wanita hamil jika yg hendak menikhinya adalah orang yang menghamilinya. Masalah pahala, itu tergantung niat dan pengamalannya. Kalau semuanya benar insya Allah dapat pahala.
8. Emas utk perhiasan, apakah diwajibkan mengeluarkan zakatnya?
Zakat emas perhiasan (utk dipakai) memang sejak dulu hingga sekarang menjadi bahan perdebatan. Mayoritas ulama menyatakan tidak wajib dizakatkan, sedangkn mazhab Hanafi mewajibkannya. Terlepas dari itu, tindakan lebih hati-hati dan maslahat adalah mengeluarkan zakatnya, karena jika merujuk hadits2 Rasulullah saw (riwayat Abu Daud) yang marah kepada Aisyah yg memakai perhiasan emas atau kepada salah seorang wanita yang anaknya memakai perhiasan emas namun belum dizakatkan, menunjukkan bahwa emas perhiasan seharusnya dikeluarkan zakatnya (jika telah sampai nishob dan masa haul/setahun). Wallahua'lam
9. Mohon pnjelasn ttng surat al fatihah,di al qur'an Bismillahirrahmanirrahim ayat 1,tapi imam disini basmalahnya tidak dikeraskn,apakah itu bid'ah?
Membaca Basmalah bagi imam dalam shalat Jahriah (shalat dengan suara keras, spt Maghrib, Isya dan Shubuh), ada pendapat yang menytakan bacaannya harus dikeraskan, adapula yang menyatakan membacanya pelan saja. Keduaduanya dibenarkan. Bahkan ada pula pendapat yg menyatakan bahwa tidak membacanya tidak apa-apa, karena menurut pendapat ini basmalah bukan termasuk surat AlFatihah.
10. Bagaimana caranya agar anak berbakti, apa doanya?
Agar anak berbakti kepada orang tua. Penuhi hak-hak mereka, bukan hanya masalah materi, tapi kasih sayang dan bimbingan rohani serta akhlak. Perlakukan anak sesuai perkembangan usianya, sering-sering ajak berdialog dan tumbuhkan kesadaran, jangan memaksakan sesuatu yang anak tidak suka, kecuali itu masalah prinsip. Doa yang dapat dibaca 'Rabbanaa hablana min azwajina wa zurriyyaatina qurrata a'yun, waj'alnaa lilmuttaqiina imaama (lihat surat Al-Furqon: 74)
bersambung.....................
|
Jangan jadi TKI yang materialistis....cobalah bersikap RIYAListis
Selasa, 24 Mei 2011
kumpulan tanya-jawab via SMS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda di sini