Syukur Alhamdulillah gue ga perlu ngasih 3 juta perak (Biaya Fiskal luar negeri)ke pemerintah buat ngajak anak istri berkunjung ke Saudi Arabia. Semua itu karena ane adalah objek pajak yang taat (heheheheee) mungkin karena gue salah satu orang yang bijak yang taat bayar pajak karena dipotong langsung sama perusahaan tempat ane kerja dulu. Boleh di bilang kalo ane termasuk salah satu objek pajak terepaksa... hehehehehee
(Kartu NPWP... Salah satu kartu sakti gratisan fiskal untuk keluarga)
Tapi jujur waktu ngurus biaya fiskal gratisan di loket deket imigrasi bandara soekarno hatta... ane sempet beradu urat leher ama petugasnya terkait birokrasi yang "lumrah" terjadi di indonesia.
semua berawal ketika saya melaporkan diri untuk mengajukan permohonan gratis biaya fiskal karena saya memiliki "KARTU NPWP". dengan modal kartu NPWP berwarna kuning, saya meminta pembebasan biaya fiskal untuk istri saya. tapi ternyata "kartu kuning" saja tidak cukup. saya masih dimintai fotocopy "Kartu Keluarga" dan "kartu Tanda Penduduk" sebagai bukti bahwa istri yang saya daftarkan adalah istri yang sah menurut agama dan negara. hehehehee. Tapi karena pada saat itu semua dokumen sudah tersimpan rapih dalam koper dan sudah terkirim ke bagasi pesawat. maka saya memohon pengertian petugas untuk dimudahkan prosesnya. Tapi petugas tetep ngotot karena katanya tanpa bukti dokumen tersebut permohonan saya mendapatkan gratisan ditolak. Ngga habis pikir saya ngeluarin Passport saya dan istri sebagai bukti pengganti yang menyebutkan bahwa istri saya yang tertulis di passport adalah istri yang sah dan saya sebutkan salah satu syarat bikin passport adalah kartu keluarga dengan kata lain saya punya kartu keluarga hanya saja tersimpan rapih di koper. Tapi lagi-lagi petugas bilang "kami hanya menjalankan tugas pak dan peraturannya mengatakan seperti itu." dan karena jadwal keberangkatan sudah semakin dekat saya mencoba menemui kepala satuan atau apapun namnya or dalam bahasa jawanya "Person in chargenya". tapi belum sempat bertemu ternyata petugas yang tadi sangar berubah menjadi lembut mungkin ngeliat urat miskin gue yang udah pada nongol atau ngeliat tampang kere gue yang dah mulai tampak berseri-seri kwekwek akhirnya dia memberikan stiker bebas fiskal buat istri saya..Alhamdulillah Yaa Allah.
(Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri... Salah satu kartu sakti untuk gratisan fiskal)
Tapi ternyata hambatan bukan sampai situ saja. di bagian imigrasi/bagian pengecekan fiskal. petugas yang lain menanyakan sticker bebas fiskal saya karena saya ternyata juga harus memiliki sticker yang sama bila mau bepergian ke luar negeri. Saya mencoba menjelaskan bahwa saya bukan mau wisata tapi mau nyari duit di negeri orang. tapi kata petugasnya "tetep aja bapak harus minta sticker seperti yang dimiliki sama istri bapak"... saya sempet karena antrian di belakang saya cukup panjang dan semuanya kompak ngeliatin saya. Karena sedikit jengkel saya nyeletuk "mas...saya ini TKI bukan Tukang korupsi" sambil ngeluarin kartu tenaga kerja luar negeri. and ternyata kartu ini manjur juga. karena pada saat itu juga petugas yang jaga loket langsung mempersilahkan saya untuk masuk ke bandara. Alhamdulillah.
Nah itu menghindari hal-hal tersebut di atas, ada beberapa tips dari saya:
1. Pastikan anda memiliki kartu NPWP. (apa kata dunia kalo hari gini ga punya NPWP)
2. Dokumen yang penting yang biasa di gunakan sebaiknya di fotokopi terlebih dahulu dan disimpan dalam satu small bag. sehingga mudah di ambil bila di butuhkan.
3. Jangan pernah sungkan menampilkan wajah sangar anda (kalo anda punya) atau wajah melas (yang ini pasti punya) bila anda dalam posisi tertekan hehehheee.
4. Jangan pernah menyelasaikan masalah dengan budaya UUD (ujung-ujungnya duit) walaupun negara kira berlandaskan pada UUD 45 (ga nyambung.com)
5. Yang paling utama, jangan lupa berdoa bila hendak bepergian agar di permudah selama dalam perjalanan.
nah dibawah ini sedikit info tentang NPWP dan biaya fiskal...siapa tau bermanfaat.
Anda Punya NPWP Bebas Bea Fiskal
RUU perubahan ke-4 (UU Nomor 7-1983) tentang Pajak Penghasilan (PPh) disahkan DPR RI. UU tsb menyatakan: bagi wajib pajak yang telah mempunyai NPWP, dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri mulai 1 Januari 2009.
1. Kalau punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Tahun depan, 2009, terbebas fiscal (yang satu juta rp) dan menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.
2. NPWP berkonsep keluarga, yakni anggota keluarga dapat menggunakan NPWP milik kepala keluarga. Istri boleh menggunakan NPWP milik suami, anak di bawah umur 21 tahun boleh memakai NPWP ayah. Diatas usia 21 tahun harus bikin NPWP sendiri. Kecuali ia membuktikan masih menjadi tanggungan orang tua (tertera dalam kartu keluarga).
kutip: http://www.antara.co.id/arc/2008/6/24/bebas-fiskal-bagi-pemilik-npwp-mulai-1-januari-2009/
Tidak Punya NPWP, Tarif Fiskal 3 juta ( 3x lipat) bukan 2.5 juta
Bagi yang tidak mau membuat NPWP rugi juga, sebab bila hendak bepergian akan kena fiscal 3 juta! Bagi yang ingin membuat NPWP, mudah koq, tinggal ketik http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/login.do Ditjen Pajak menetapkan batas akhir pengurusan NPWP pada 31 Desember 2008 ini.
Waktu berlaku untuk bebas fiscal, setelah 1 bulan NPWP dibuat. Jadi kalau membuat bulan Desember 2008 ini, yah bulan Jnauari 2009, tetap kena bea fiscal. Baru akan bebas bulan Februari (setelah lewat 1 bulan hitungan).
kutip http://kompas.co.id/read/xml/2008/12/01/0543533/hore...bebas.fiskal.bagi.yang.punya.npwp
Untuk WNI Domosili/Kerja di Luar Negeri, Gimana?
Ada keterangan dari Dirjen Pajak nih, boleh di photokopi simpan di dompet. Kalau ada apa-apa di bandara, bisa buat alat bantu. Saya pernah mengalami ^ ^
Kutipan:
Apabila Saudara tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka Saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 (terlampir), kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat Saudara lihat di alamat berikut http://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty.
Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).
WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan untuk memiliki NPWP. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami (www.pajak.go. Id). Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Saudara seperti yang tercantum di KTP.
Setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tersebut tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP tempat Saudara terdaftar. Apabila Saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL. Untuk membuktikan bahwa saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri, SPT Tahunan tersebut harus dilampiri dengan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) yang diterbitkan oleh Competent Authority setempat.
* Pusat Pengaduan Pajak*
Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center)Kantor Pusat Direktorat Jenderal PajakGedung B, Lantai 4Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190 Telepon: 500200 Faksimili: 021-525 1245 email: pusat.pengaduan.pajak@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda di sini